Editor
KOMPAS.com - Puasa qadha atau ganti puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, atau kondisi tertentu yang dibenarkan agama.
Karena itu, pencarian tentang puasa qadha, niat puasa qadha, hingga niat ganti puasa Ramadhan terus meningkat sebagai bentuk kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban ibadah secara sempurna.
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 bahwa siapa pun yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya di hari lain.
Baca juga: Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?
Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum qadha puasa Ramadhan sebagai kewajiban (fardhu).
Selain itu, prinsip bahwa ibadah harus dilandasi niat ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” Hadis ini menjadi dasar kuat pentingnya niat dalam puasa qadha.
Dalam fiqih Islam, niat merupakan rukun puasa. Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam kitab Fathul Qarib, yang menjadi rujukan utama mazhab Syafi’i.
Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan yang umum diajarkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”
Bacaan ini juga dikenal luas sebagai niat ganti puasa, niat mengganti puasa, atau niat puasa mengganti Ramadhan.
Para ulama menegaskan bahwa inti niat terletak di dalam hati, sementara pelafalan niat bertujuan membantu menghadirkan kesadaran ibadah.
Puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Meski demikian, para ulama menganjurkan agar qadha tidak ditunda tanpa alasan.
Dalam hadis riwayat Shahih Muslim, Aisyah RA menuturkan bahwa dirinya pernah mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syaban karena kesibukan bersama Rasulullah SAW.
Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga bulan Syaban, sekaligus menunjukkan praktik nyata dari generasi awal Islam.
Penjelasan mengenai kewajiban menyegerakan qadha puasa juga dipertegas Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, bahwa menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya merupakan perbuatan yang makruh, bahkan bisa berdosa menurut sebagian pendapat ulama.
Puasa qadha Ramadhan bukan sekadar pengganti hari yang terlewat, melainkan bentuk tanggung jawab iman seorang Muslim kepada Allah SWT.
Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?
Dengan niat qadha puasa Ramadhan yang benar dan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat, ibadah ini menjadi jalan untuk menyempurnakan kewajiban sekaligus membersihkan tanggungan di hadapan Allah.
Karena itu, memahami niat puasa qadha, niat ganti puasa Ramadhan, serta dasar hukumnya menjadi bekal penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga bernilai penuh di sisi Allah SWT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang