Editor
KOMPAS.com-Wudhu merupakan syarat sah shalat yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah tersebut.
Shalat tidak dianggap sah apabila dikerjakan tanpa wudhu, sehingga pemahaman mengenai ketentuan dan rukun wudhu menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan ibadah.
Dilansir dari MUI yang mengutip Muhammad Ajib, Lc, MA dalam bukunya Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i (2019:9), mempelajari rukun wudhu bertujuan untuk memastikan apakah wudhu seseorang dinilai sah atau tidak secara syariat.
Baca juga: Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama
Tolok ukur sah atau tidaknya wudhu bersifat jelas, yakni wudhu dinilai sah apabila seluruh rukunnya dilaksanakan, sedangkan meninggalkan salah satu rukun menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.
Oleh karena itu, rukun wudhu merupakan unsur pokok yang wajib dipenuhi dalam setiap pelaksanaan wudhu.
Landasan kewajiban wudhu beserta tata caranya ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
Berdasarkan ayat tersebut, para ulama kemudian merumuskan rukun wudhu yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim.
Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam Fiqih Islam Lengkap: Penjelasan Hukum-Hukum Islam Mazhab Syafi’i (2010: 31–32) menjelaskan bahwa terdapat enam rukun wudhu yang wajib dipenuhi.
Rukun pertama adalah niat yang dilakukan bersamaan dengan membasuh wajah.
Niat berfungsi membedakan ibadah dari aktivitas biasa, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dari Umar bin Khaththab RA:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Rukun kedua ialah membasuh wajah secara menyeluruh, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu serta dari telinga kanan hingga telinga kiri.
Seluruh bagian wajah wajib terkena air, sedangkan berkumur dan membersihkan hidung dianjurkan sebagai penyempurna wudhu.
Rukun ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku, termasuk bagian siku itu sendiri.
Ketentuan ini didasarkan pada riwayat Abu Hurairah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah membasuh kedua tangannya hingga mengenai siku secara sempurna. (HR Muslim).
Rukun keempat berupa mengusap sebagian kepala, meskipun hanya sebagian kecil.
Dalam salah satu riwayat, Rasulullah mengusap sebagian kepala meskipun mengenakan surban, lalu menyempurnakannya pada bagian kepala yang terbuka. (HR Muslim).
Baca juga: Wudhu: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Lengkap Sesuai Syariat Islam
Rukun kelima adalah membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh, dan Nabi mencontohkan pencucian kaki secara sempurna baik kaki kanan maupun kiri.
Rukun keenam adalah tertib, yaitu melaksanakan seluruh rukun wudhu sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam Alquran dan dicontohkan oleh Rasulullah.
Tidak terdapat riwayat yang menunjukkan Nabi mengerjakan wudhu secara acak, sehingga tertib menjadi syarat sah wudhu yang tidak boleh ditinggalkan.
Dengan demikian, wudhu memiliki enam rukun utama yang wajib dipenuhi, dan meninggalkan salah satunya menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.
Ajaran Alquran dan hadis menegaskan bahwa wudhu bukan sekadar proses penyucian fisik, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sesuai tuntunan Rasulullah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang