Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wudhu: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Lengkap Sesuai Syariat Islam

Kompas.com, 10 November 2025, 23:09 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Wudhu atau bersuci dari hadas kecil merupakan salah satu syarat utama sahnya shalat.

Dalam kondisi normal, seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu, maka ibadahnya dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Baca juga: 6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi untuk Menyempurnakan Ibadah Sholat

Sejarah Disyariatkannya Wudhu

Dilansir dari laman Kemenag, dalam sejarah Islam, wudhu disyariatkan bersamaan dengan perintah shalat pada malam Isra Mi’raj.

Ibadah ini menjadi bentuk persiapan spiritual karena sholat adalah munajat seorang hamba kepada Allah SWT, sehingga memerlukan keadaan jasmani yang suci.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami dalam kitab Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim (Darul Fikr, Beirut, 2012/1433-1434 H), juz I halaman 53.

Baca juga: Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih

Dalil Alquran tentang Wudhu

Perintah berwudhu termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS Al-Maidah: 6).

Hadits tentang Larangan Sholat Tanpa Wudhu

Rasulullah SAW menegaskan pentingnya wudhu dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

Artinya:
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR Muslim).

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu apabila berhadas, sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Niat Wudhu Lengkap dengan Teks Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Enam Wajib Wudhu

Wudhu dianggap sah jika memenuhi enam rukun wajib berikut:

1. Niat Wudhu

Niat dilakukan dalam hati bersamaan dengan saat membasuh wajah.

Beberapa lafal niat yang umum dibaca antara lain:

نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytu raf‘al hadatsi lillāhi ta‘ālā

نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytu fardhal wudhū’i lillāhi ta‘ālā

نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytul wudhū’a lillāhi ta‘ālā

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytut thahārata anil hadatsi lillāhi ta‘ālā

2. Membasuh Wajah

Menurut Imam Nawawi, batas wajah secara vertikal adalah dari tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu bagian bawah.

Secara horizontal, batasnya adalah antara telinga kanan dan kiri.

3. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku

Seluruh bagian kulit, kuku, dan rambut dari ujung jari hingga siku wajib terkena air.

Kebersihan bagian bawah kuku juga perlu dijaga agar air dapat meresap sempurna ke kulit.

4. Mengusap Sebagian Kepala

Batas minimal mengusap kepala adalah mengenai sebagian kecil kulit kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di area kepala.

Rambut yang menjuntai keluar dari kepala, seperti ke bahu, tidak termasuk bagian yang sah untuk diusap.

5. Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki

Kedua kaki hingga mata kaki wajib dibasuh sempurna, termasuk kuku, rambut halus, dan celah di antara jari-jari.

6. Tertib

Seluruh rukun wudhu harus dilakukan sesuai urutan: niat, membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu: Arab, Latin, dan Artinya

Urutan Wajib dan Sunnah Wudhu

Selain rukun wajib, terdapat amalan sunnah yang dianjurkan untuk menyempurnakan wudhu, antara lain:

  • Bersiwak atau membersihkan gigi.
  • Membaca basmalah.
  • Membasuh kedua tangan sebelum wudhu.
  • Berkumur tiga kali.
  • Menghirup air ke hidung (istinsyaq) tiga kali.
  • Melafalkan niat.
  • Membasuh wajah tiga kali.
  • Membasuh tangan hingga siku tiga kali.
  • Mengusap kepala dan telinga tiga kali.
  • Membasuh kaki tiga kali.
  • Menghadap kiblat saat berwudhu.
  • Membaca doa setelah wudhu.

Doa Setelah Wudhu

Doa yang dianjurkan setelah berwudhu berbunyi:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau, ya Allah, segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Aktual
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aktual
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Aktual
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Aktual
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Aktual
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Aktual
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Aktual
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Aktual
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa dan Niat
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
Aktual
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Aktual
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi, Momentum Ibadah dengan Keluarga
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi, Momentum Ibadah dengan Keluarga
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com