Penulis
KOMPAS.com - Wudhu merupakan kunci sahnya sholat. Tanpa wudhu yang benar, sholat seseorang tidak diterima, sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW:
“Allah tidak menerima sholat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Muhammad Ajib, Lc, MA dalam bukunya Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa mempelajari rukun wudhu bertujuan untuk memastikan apakah wudhu seseorang sah atau tidak.
Baca juga: Wudhu dalam Islam: Pengertian, Dalil Alquran, dan 6 Rukun Menurut Mazhab Syafi’i
Secara istilah fiqih, rukun wudhu adalah perbuatan wajib dalam wudhu yang jika ditinggalkan, maka wudhu menjadi tidak sah, baik sengaja maupun tidak, dan dilakukan secara berurutan dalam satu rangkaian.
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmū‘ bahwa rukun adalah perkara yang keberadaan hukum bergantung padanya dan tidak gugur dengan lupa.
Dengan demikian, memahami rukun wudhu bukan sekadar teori, tetapi kebutuhan mendasar bagi setiap muslim. Wudhu yang sempurna berpotensi mewujudkan sholat yang berkualitas sehingga berdampak pada perilaku sehari-hari.
Penjelasan lengkap mengenai rukun Wudhu disampaikan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 6.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya
Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam Fiqih Islam Lengkap menegaskan bahwa terdapat enam rukun wudhu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, yaitu:
Niat dilakukan di dalam hati saat mulai berwudhu.
Imam Asy-Syafi‘i menegaskan bahwa niat adalah rukun, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Umm. Dalil umumnya adalah hadits:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tanpa niat, wudhu hanya menjadi aktivitas membersihkan anggota badan, bukan ibadah.
Wajah adalah bagian tubuh dari tempat tumbuhnya rambut kepala (dahi) hingga dagu, serta dari telinga kanan hingga telinga kiri. Seluruh bagian wajah wajib terkena air.
Jika seseorang mempunyai jenggot yang lebat, maka jenggot termasuk bagian yang wajib dibasuh. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya harus dibasuh berwudhu.
Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit tidak wajib dibasuh, tetapi diusahakan untuk menyela-nyela jenggotnya.
Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Membasuh tangan harus sampai dan termasuk siku. Mayoritas ulama memahami kata ilā dalam ayat sebagai ma‘a (beserta), sebagaimana dijelaskan dalam Tafsīr al-Qurṭubī.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW membasuh kedua tangannya sampai sempurna mengenai siku.
Cara mengusap kepala dimulai dari bagian rambut depan, kemudian ke belakang dan kembali ke depan lagi sebanyak satu kali.
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ
Artinya: “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ada selisih pendapat diantara Ulama. Menurut Mazhab Syafi'i, mengusap rambut boleh hanya dilakukan di sebagian kepala saja.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan batasan minimal mengusap sebagian kepala adalah sampainya basah air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di kepala.
Baca juga: Panduan Lengkap Wudhu: Niat, Rukun, Syarat Sah, Tata Cara, dan Doa
Membasuk kaki hingga mata kaki menjadi rukun wudhu selanjutnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī menegaskan bahwa tidak sah wudhu jika mata kaki tidak terkena air.
Tertib artinya melakukan rukun wudhu secara berurutan, tidak boleh ada yang terlewat satupun. Imam an-Nawawi menegaskan dalam Minhāj ath-Thālibīn bahwa tertib merupakan rukun, bukan sekadar sunah.
Rukun wudhu adalah fondasi ibadah yang tidak boleh diremehkan. Memahami dan mempraktikkannya dengan benar berarti menjaga kualitas sholat dan kedekatan kepada Allah SWT.
Para Ulama mmeberikan nasehat, “Barang siapa memperbaiki wudhunya, maka ia telah membuka pintu sholat dengan kunci yang benar.”
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang