Penulis
KOMPAS.com - Wudhu adalah syarat sah untuk melaksanakan shalat dan beberapa ibadah lain dalam Islam. Dengan wudhu, seseorang berada dalam keadaan suci dan siap untuk melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian diri, seperti sholat, thawaf, dan membaca Al Quran.
Meskipun seseorang dalam keadaan suci setelah berwudhu, tetapi ada beberapa keadaan yang menyebabkan wudhu menjadi batal sehingga seseorang harus melaksankan wudhu kembali. Memahami hal-hal yang membatalkan wudhu penting agar ibadah tetap sah.
Baca juga: Rukun Wudhu: Pengertian, Urutan, dan Dalil Lengkap dalam Al Quran
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu.
Allah Ta’ala berfirman:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air…” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menjadi dasar bahwa keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur termasuk pembatal wudhu. Dalam kitab Fathul Qarib, Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa pembatal wudhu diringkas dalam beberapa perkara utama yang disepakati dalam mazhab Syafi’i.
Inilah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu:
Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang) membatalkan wudhu, baik itu berupa air kencing, tinja, angin (kentut), madzi, wadi, dan mani.
Dalil hadits:
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidaklah menerima sholat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadats adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa keluarnya sesuatu dari dua jalan adalah pembatal wudhu secara ijma’ (kesepakatan ulama).
Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya
Hilangnya akal membatalkan wudhu, seperti tidur nyenyak, pingsan, mabuk, dan gila.
Dalam hadis disebutkan:
وِكَاءُ السَّهِّ الْعَيْنَانِ، فمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Mata adalah pengikat dubur. Siapa yang tidur hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat seseorang tidak lagi menyadari kondisi dirinya. Adapun tidur ringan dengan posisi duduk yang mantap, menurut sebagian ulama tidak membatalkan wudhu.
Dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan non-mahram membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.
Dalil yang dijadikan dasar:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “Atau kalian menyentuh perempuan…” (QS. An-Nisa: 43)
Dalam tafsir fikih Syafi’iyah seperti dijelaskan di Fathul Qarib, kata lamastum dimaknai sebagai sentuhan kulit langsung.
Namun dalam mazhab lain seperti Hanafi, sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali disertai syahwat. Perbedaan ini termasuk wilayah ijtihad ulama.
Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Menyentuh kemaluan depan atau belakang dengan telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. At Tirmidzi dan Abu Dawud)
Dalam kitab Al-Majmu’ Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sentuhan dengan bagian dalam telapak tangan atau jari, bukan dengan punggung tangan.
bnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni menyatakan di antara perkara yang mewajibkan wudhu adalah memakan daging unta, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad.
وَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ
Artinya: “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab: Ya." (H.R. Muslim).
Hal ini menjadi khilafiyah, dalam Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, memakan daging unta dianggap tidak membatalkan wudhu. Maksud hadits di atas adalah sebuah anjuran, bukan larangan mutlak.
Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Banyak orang keliru mengira beberapa hal berikut membatalkan wudhu, padahal tidak menurut mayoritas ulama:
Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menegaskan bahwa keluarnya darah dari selain dua jalan tidak membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i.
Mengetahui pembatal wudhu bukan sekadar pengetahuan fikih, tetapi menjaga kualitas ibadah dan memastikan ibadah dilakukan sesuai dengan tuntunan yang benar.
Shalat tanpa wudhu yang benar membuat kualitas shalat diragukan keabsahannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang