Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Mandi Sebelum Puasa Ramadhan 1447 H Banyak Dicari, Ini Bacaan dan Penjelasan Ulama

Kompas.com, 18 Februari 2026, 12:48 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com – Menjelang awal puasa Ramadhan 1447 H, banyak umat Islam mencari bacaan niat mandi sebelum puasa Ramadhan.

Tradisi mandi atau keramas sebelum memasuki bulan suci kerap dilakukan sebagai bentuk penyucian diri.

Pertanyaannya, apakah ada niat khusus mandi sebelum puasa Ramadhan? Bagaimana hukumnya menurut fikih Islam?

Ramadhan merupakan bulan suci yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.

Persiapan menyambut Ramadhan biasanya dilakukan dengan memperbanyak ibadah dan membersihkan diri secara lahir maupun batin.

Baca juga: Punya Luka tapi Harus Mandi Wajib? Ini Solusinya Menurut Para Ulama

Apakah Ada Niat Khusus Mandi Sebelum Puasa Ramadhan?

Dalam literatur fikih klasik, tidak ditemukan dalil khusus yang menyebutkan adanya mandi sunnah khusus menjelang puasa Ramadhan. Artinya, tidak ada bacaan niat spesifik yang secara syar’i dinamakan “niat mandi sebelum puasa Ramadhan”.

Namun, jika seseorang mandi untuk menghilangkan hadas besar (junub), maka ia wajib membaca niat mandi wajib.

Bacaan niat mandi wajib adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَكْبَرِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari lillahi ta’ala.

Artinya: Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa mandi wajib disertai niat merupakan syarat sah untuk mengangkat hadas besar.

Jika mandi dilakukan hanya untuk kebersihan atau menyambut Ramadhan, maka cukup berniat di dalam hati tanpa lafaz tertentu.

Niat dalam Islam memang tempatnya di hati, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Cahaya Ramadhan, 30 Ribu Lampu LED Hiasi Jantung Kota London

Hukum Mandi Sebelum Puasa Ramadhan

Mandi sebelum puasa Ramadhan hukumnya mubah (boleh) dan termasuk perbuatan baik karena menjaga kebersihan. Islam menekankan kebersihan sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.

Namun, mandi bukan syarat sah puasa. Puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi sebelum Subuh, selama ia telah berniat puasa pada malam hari.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:

“Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadaan junub saat masuk waktu Subuh tidak membatalkan puasa, selama mandi wajib tetap dilakukan untuk menunaikan shalat.

Baca juga: Sambut Ramadhan 1447 H, Raja Salman Doakan Palestina dan Perdamaian Dunia

Apakah Keramas Membatalkan Puasa?

Keramas atau mandi pada siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa mandi untuk menyegarkan diri diperbolehkan, selama tidak ada air yang masuk secara sengaja ke dalam rongga tubuh yang membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa mandi untuk mendinginkan badan saat puasa tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan.

Persiapan Lahir dan Batin Menyambut Ramadhan

Mandi sebelum Ramadhan lebih bersifat simbolik sebagai bentuk kesiapan memasuki bulan suci. Selain kebersihan fisik, umat Islam dianjurkan membersihkan hati dari dendam, memperbanyak istighfar, serta memperbaiki hubungan sosial.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga.

Niat Puasa Ramadhan 1447 H

Yang wajib dalam puasa Ramadhan adalah niat puasa yang dilakukan pada malam hari sebelum Subuh.

Bacaan niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta‘ala.

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i mewajibkan niat setiap malam untuk puasa wajib Ramadhan.

Tidak terdapat dalil khusus mengenai bacaan niat mandi sebelum puasa Ramadhan 1447 H. Mandi sebelum puasa diperbolehkan dan termasuk perbuatan baik sebagai bentuk kebersihan diri.

Puasa tetap sah meskipun belum mandi sebelum Subuh, selama niat puasa telah dilakukan dan kewajiban mandi junub tetap ditunaikan untuk shalat.

Yang paling utama adalah memperbaiki niat, memperkuat ketakwaan, dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar