Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam

Kompas.com, 7 April 2026, 09:59 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Hak seorang muslim atas muslim lainnya mencakup lima perkara, termasuk mengiringi jenazah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Perintah mengiringi jenazah juga berkaitan dengan pelaksanaan shalat jenazah, sehingga kewajiban itu harus ditunaikan ketika ada muslim meninggal dunia.

Praktik shalat jenazah tetap bisa dilakukan meski jenazah berada jauh, yakni melalui shalat ghaib yang tata caranya sama dengan shalat jenazah.

Panduan ini menjelaskan hukum, syarat sah, serta urutan pelaksanaan shalat jenazah dan shalat ghaib berdasarkan keterangan ulama dan hadis Nabi SAW, dilansir dari laman MUI.

Rasulullah SAW bersabda:

حَقُّ المسلمِ على المسلِمِ خمسٌ: ردُّ السَّلامِ، و عيادةُ المريضِ، واتَّباعُ الجنائزِ، و إجابةُ الدَّعوةِ، و تَشميتُ العاطسِ

Artinya: “Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin (dengan ucapan yarhamukallāh).” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Jenazah Perempuan: Teks Arab, Latin, dan Artinya

Pengertian mengiringi jenazah dalam hadis ini juga mencakup perintah menunaikan shalat jenazah.

Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin saat seorang muslim wafat.

Dalam ajaran Islam, kematian bukanlah akhir, melainkan perpindahan menuju kehidupan yang kekal.

Syariat memberi perhatian besar kepada muslim yang meninggal dunia, salah satunya melalui shalat jenazah.

Shalat ghaib dapat dilakukan ketika seseorang hendak menyalatkan jenazah yang berada di wilayah berbeda dan jauh dari tempatnya.

Praktik shalat jenazah dan shalat ghaib sama, hanya berbeda pada keberadaan jenazah di hadapan orang yang menyalatkan.

Shalat ghaib berarti shalat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah di depan jamaah.

Baca juga: Bacaan Niat Shalat Ghaib: Arab, Latin, dan Arti, dan Tata Caranya

Hukum Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib

Para ulama sepakat bahwa shalat jenazah berstatus fardhu kifayah.
Kewajiban ini gugur bila sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya.
Dosa ditanggung bersama jika tidak ada satu pun yang menunaikannya.

Imam as-Syairazi (w. 476 H) dalam kitab Al-Muhadzdzab menyebutkan:

الصلاة على الميت فرض كفاية لقوله صلى الله عليه وسلم: صلوا خلف من قال لا إله إلا الله وعلى من قال لا إله إلا الله

“Shalat atas mayit hukumnya fardhu kifayah, berdasarkan sabda Nabi SAW: ‘Shalatlah kalian di belakang orang yang mengucapkan lā ilāha illā Allāh, dan (shalatkanlah) atas orang yang mengucapkan lā ilāha illā Allāh.’” (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi‘i [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], juz 1, h. 245)

Shalat ghaib dilaksanakan dengan dasar hadis Nabi SAW tentang wafatnya Raja Najasyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ لِلنَّاسِ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى المُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengumumkan kepada manusia tentang wafatnya Raja Najasyi pada hari meninggalnya raja tersebut. Kemudian beliau keluar bersama mereka menuju tempat shalat, lalu beliau menyusun mereka dalam barisan, dan bertakbir empat kali.” (HR Abu Dawud)

Shalat jenazah dan shalat ghaib dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Syarat Sah Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib

Syarat sah shalat jenazah disamakan dengan syarat sah shalat fardhu lainnya.
Imam as-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan:

ومن شرط صحة صلاة الجنازة الطهارة وستر العورة لأنها صلاة فشرط فيها الطهارة وستر العورة كسائر الصلوات ومن شرطها القيام واستقبال القبلة لأنها صلاة مفروضة فوجب فيها القيام واستقبال القبلة مع القدرة كسائر الفرائض والسنة أن يقف الإمام فيها عند رأس الرجل وعند عجيزة المرأة

“Di antara syarat sah shalat jenazah adalah suci (dari hadas dan najis) serta menutup aurat, karena ia termasuk shalat, maka disyaratkan padanya suci dan menutup aurat sebagaimana shalat-shalat lainnya. Dan di antara syaratnya juga adalah berdiri serta menghadap kiblat, karena ia merupakan shalat fardhu, maka wajib di dalamnya berdiri dan menghadap kiblat bagi yang mampu, sebagaimana kewajiban dalam shalat-shalat fardhu lainnya. Adapun sunnahnya, imam berdiri pada posisi kepala jenazah laki-laki, dan pada bagian tengah (pinggul) jenazah perempuan.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi‘i [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], juz 1, h. 246)

Syarat sah shalat jenazah dapat diperinci sebagai berikut:

  • Suci dari hadas dan najis.
  • Menutup aurat.
  • Berdiri bagi yang mampu.
  • Menghadap kiblat.

Posisi imam saat shalat jenazah disunnahkan berada di kepala jenazah laki-laki.

Posisi imam saat menyalatkan jenazah perempuan disunnahkan berada di bagian tengah atau pinggul jenazah.

Baca juga: Panduan Shalat Ghaib: Niat, Tata Cara, Rukun, dan Dalil Lengkap

Tata Cara Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib

Shalat jenazah dan shalat ghaib dilakukan dengan empat kali takbir, termasuk takbiratul ihram, tanpa rukuk dan sujud.

Pelaksanaan shalat dimulai dengan niat dan diakhiri dengan salam.

1. Niat

Imam as-Syairazi menjelaskan kewajiban niat dalam shalat jenazah:

إذا أراد الصلاة نوى الصلاة على الميت وذلك فرض لأنها صلاة فوجب لها النية كسائر الصلوات

“Apabila seseorang hendak melaksanakan shalat (jenazah), maka ia harus berniat shalat atas mayit tersebut. Niat ini hukumnya wajib, karena ia merupakan shalat, sehingga diwajibkan adanya niat sebagaimana pada shalat-shalat lainnya.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi‘i [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], juz 1, h. 247)

Lafaz niat shalat jenazah untuk jenazah laki-laki:

أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

“Aku menunaikan shalat atas mayit laki-laki ini sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”

Lafaz niat shalat jenazah untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

“Aku menunaikan shalat atas mayit perempuan ini sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”

Niat tersebut sudah sah meski tanpa menyebut nama jenazah.

2. Takbir Pertama

Takbir pertama adalah takbiratul ihram, sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Qarib:

(ويكبر عليه) أي الميت إذا صُلي عليه (أربع تكبيرات)، منها تكبيرة الإحرام

“Dan bertakbir (dalam shalat Jenazah) atas mayit itu—yakni ketika dishalati—sebanyak empat kali takbir, yang di antaranya adalah takbiratul ihram.” (Fathul Qarib al Mujib [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 114)

Setelah takbir pertama, bacaan dilanjutkan dengan surat Al-Fatihah:

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ. ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ. ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ. مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ. ِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ. ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ. صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ.

3. Takbir Kedua

Bacaan setelah takbir kedua adalah shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Lafaz shalawat paling singkat:

اللهُمَّ صَلِّ على مُحَمَّدٍ

Lafaz shalawat yang lebih lengkap:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

4. Takbir Ketiga

Bacaan setelah takbir ketiga adalah doa untuk jenazah.
Doa singkat untuk jenazah laki-laki:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ

Doa singkat untuk jenazah perempuan:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهَا. اللَّهُمَّ أَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا. اللَّهُمَّ إِنَّهَا نَزَلَتْ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ. اللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزُلَهَا وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا.

Kitab Fathul Qarib juga menyebutkan lafaz paling ringkas yang dianggap cukup.
Doa paling ringkas untuk jenazah laki-laki:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ

Doa paling ringkas untuk jenazah perempuan:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

Doa yang lebih panjang untuk jenazah laki-laki:

اللهُمَّ إِنَّ هذَا عَبْدُكَ وَابنُ عَبْدَيْكَ، خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا، وَمَحْبُوبُهُ وَأَحِبَّاؤُهُ فِيهَا إِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيهِ، كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ، وَأنتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا؛ اللهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيرًا إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِينَ إِلَيكَ شُفَعَاءَ لَهُ؛ اللهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ، وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَجَافِ الأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ، وَلَقِهِ بِرَحْمَتِكَ الأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ، حَتَّى تَبْعَثَهُ آمِنًا إِلَى جَنَّتِكَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Doa yang lebih panjang untuk jenazah perempuan:

اللَّهُمَّ إِنَّ هَذِهِ أَمَتُكَ وَابْنَةُ عَبْدَيْكَ، خَرَجَتْ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا، وَمَحْبُوبُهَا وَأَحِبَّاؤُهَا فِيهَا إِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هِيَ لَاقِيَتُهُ، كَانَتْ تَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ وَحْدَكَ لَا شَرِيكَ لَكَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ، وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهَا مِنَّا؛ اللَّهُمَّ إِنَّهَا نَزَلَتْ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ، وَأَصْبَحَتْ فَقِيرَةً إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهَا، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِينَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهَا؛ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَتْ مُحْسِنَةً فَزِدْ فِي إِحْسَانِهَا، وَإِنْ كَانَتْ مُسِيئَةً فَتَجَاوَزْ عَنْهَا، وَلَقِّهَا بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ، وَقِهَا فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ، وَافْسَحْ لَهَا فِي قَبْرِهَا، وَجَافِ الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهَا، وَلَقِّهَا بِرَحْمَتِكَ الْأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ، حَتَّى تَبْعَثَهَا آمِنَةً إِلَى جَنَّتِكَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

Baca juga: Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya

5. Takbir Keempat

Bacaan setelah takbir keempat adalah doa penutup sebelum salam.
Doa untuk jenazah laki-laki:

اللهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Doa untuk jenazah perempuan:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهَا، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

6. Salam

Shalat jenazah ditutup dengan salam sebagaimana shalat pada umumnya.
Lafaz salam yang dianjurkan dibaca secara lengkap adalah:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Shalat jenazah dan shalat ghaib dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri sesuai ketentuan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Aktual
Gelombang Perdana Jemaah Haji 2026 Tiba di Madinah, Program Makkah Route Makin Luas ke 10 Negara
Gelombang Perdana Jemaah Haji 2026 Tiba di Madinah, Program Makkah Route Makin Luas ke 10 Negara
Aktual
Badai Debu Melanda Makkah, Jarak Pandang Menurun di Tanah Suci
Badai Debu Melanda Makkah, Jarak Pandang Menurun di Tanah Suci
Aktual
Gelombang Awal Jemaah Haji Tiba, Awal Perjalanan Suci Menuju Baitullah
Gelombang Awal Jemaah Haji Tiba, Awal Perjalanan Suci Menuju Baitullah
Aktual
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
Aktual
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Aktual
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Aktual
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Aktual
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Aktual
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Aktual
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Aktual
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Aktual
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Aktual
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com