Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Mundur Ramadhan dan Lebaran 2026: Catat Tanggalnya, Libur Panjang Menanti!

Kompas.com, 27 November 2025, 14:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang pergantian tahun, masyarakat mulai bersiap menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan Idul Fitri 2026.

Berdasarkan kalender resmi pemerintah, Ramadhan diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026, sementara Idul Fitri 1447 H diperkirakan berlangsung pada 21–22 Maret 2026.

Momen ini menjadi perhatian publik, terlebih karena rentang Ramadhan hingga Idul Fitri tahun depan beririsan dengan long weekend panjang serta cuti bersama yang cukup banyak.

Baca juga: Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam

Acuan Resmi Libur Nasional 2026: SKB Tiga Menteri

Mendekati akhir tahun 2025, masyarakat banyak mencari informasi terkait daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan long weekend sepanjang 2026.

Pemerintah resmi menetapkan tanggal merah 2026 Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pengumuman itu ditetapkan pada 19 September 2025 melalui SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penetapan jadwal ini menjadi acuan penting bagi instansi pemerintah dan swasta, penyusunan kalender pendidikan, hingga sektor pariwisata. Bagi masyarakat umum, jadwal ini membantu merencanakan agenda liburan keluarga atau perjalanan ibadah, termasuk persiapan Ramadhan dan Lebaran.

Hitung Mundur Ramadhan 2026

Jika mengacu pada perkiraan awal 18 Februari 2026, maka:

  • Hitung mundur menuju Ramadhan 2026: sekitar 80–90 hari dari akhir November 2025
  • Ramadhan tahun depan kemungkinan berlangsung hingga pertengahan Maret 2026
  • Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21–22 Maret 2026, berdekatan dengan rangkaian cuti bersama

Perkiraan ini dapat berubah sesuai hasil sidang isbat mendekati tanggal tersebut.

17 Hari Libur Nasional Sepanjang 2026

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, terdapat 17 hari libur nasional pada kalender 2026. Termasuk di dalamnya:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026
  • 16 Januari: Isra Mikraj
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek
  • 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei: Waisak
  • 16 Juni: 1 Muharam 1448 H
  • 25 Agustus: Maulid Nabi
  • 25 Desember: Natal

Cuti Bersama 2026: Total 8 Hari

Terdapat delapan hari cuti bersama, termasuk:

  • 20–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
  • 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
  • 16 Februari: Cuti Bersama Imlek
  • 15 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
  • 24 Desember: Cuti Bersama Natal

Rangkaian cuti bersama Idul Fitri membuat libur Lebaran 2026 semakin panjang dan memungkinkan masyarakat untuk mudik lebih fleksibel.

Long Weekend 2026: Ada 9 Rangkaian Libur Panjang

Sepanjang 2026 terdapat sembilan long weekend, termasuk:

  • 14–17 Februari: Libur Imlek
  • 18–24 Maret: Rangkaian Nyepi hingga Idul Fitri (7 hari)
  • 30 Mei–1 Juni: Waisak + Hari Lahir Pancasila
  • 24–27 Desember: Libur Natal

Rangkaian panjang di bulan Maret memberi ruang istimewa bagi umat Muslim untuk beribadah di bulan suci sekaligus memanfaatkan waktu libur bersama keluarga.

Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Sisa 117 Hari Lagi, Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari

Ramadhan 2026: Makin Dekat, Makin Siap

Dengan hitung mundur yang semakin pendek, masyarakat mulai menyiapkan berbagai agenda, mulai dari jadwal ibadah, persiapan mudik, hingga rencana liburan keluarga memanfaatkan long weekend.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti pengumuman terbaru terkait kepastian awal Ramadhan dan Idul Fitri melalui keputusan resmi Kementerian Agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar