Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Regulasi PAUD Al Quran agar Jadi Lembaga Pendidikan Formal

Kompas.com, 7 April 2026, 21:15 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama tengah menyusun regulasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU) agar menjadi bagian dari pendidikan formal.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem pendidikan berbasis Al Quran di Indonesia.

Kemenag menyiapkan aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) yang akan mengatur posisi PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pendidikan Al Quran.

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyatakan pendidikan berbasis Al Quran perlu berkembang sejalan dengan pendidikan formal dan non-formal.

Hal itu disampaikan dalam Muktaniz Ijtima’i PDTPQ yang digelar Subdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran di Jakarta pada 6–8 April 2026.

“Indonesia memiliki potensi besar dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, kita harus memastikan pendidikan berbasis Al-Qur'an berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal, dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal dan LPQ yang terus diperkuat sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi,” ujar Basnang Said di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Menurut Kalender Hijriah Kemenag

PAUDQU Akan Terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional

Salah satu fokus utama adalah penyiapan payung hukum yang memungkinkan PAUDQU memenuhi standar pendidikan formal.

Sebelumnya, program ini sempat dimoratorium karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penyusunan KMA PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, di mana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ucap Basnang.

Dengan regulasi ini, PAUDQU diharapkan dapat terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional secara lebih terstruktur.

Ke depan, PAUDQU akan menerapkan delapan standar isi pendidikan. Standar ini mencakup penguatan materi pembelajaran sesuai perkembangan anak usia dini, sistem penilaian objektif, hingga pengelolaan lembaga yang efektif.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pendidikan dan operasional lembaga berjalan optimal.

Penguatan LPQ sebagai Lembaga Non-Formal

Selain PAUDQU, Kemenag juga terus memperkuat Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) sebagai jalur pendidikan non-formal.

Penguatan difokuskan pada peningkatan kualitas pengajaran, pengelolaan, serta sarana prasarana.

Meskipun tidak mengikuti standar pendidikan formal, LPQ tetap diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Upaya Perkuat Ekosistem Pendidikan Al Quran

Kasubdit PDTPQ Azis Syafiuddin menilai kegiatan Muktaniz Ijtima’i PDTPQ sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pendidikan Al Quran di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pengembangan PAUDQU menjadi lembaga formal dan penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal merupakan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Aktual
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Aktual
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Aktual
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Aktual
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
Aktual
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Aktual
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Aktual
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Aktual
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Aktual
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Aktual
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Aktual
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Aktual
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com