Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama tengah menyusun regulasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU) agar menjadi bagian dari pendidikan formal.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem pendidikan berbasis Al Quran di Indonesia.
Kemenag menyiapkan aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) yang akan mengatur posisi PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pendidikan Al Quran.
Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyatakan pendidikan berbasis Al Quran perlu berkembang sejalan dengan pendidikan formal dan non-formal.
Hal itu disampaikan dalam Muktaniz Ijtima’i PDTPQ yang digelar Subdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran di Jakarta pada 6–8 April 2026.
“Indonesia memiliki potensi besar dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, kita harus memastikan pendidikan berbasis Al-Qur'an berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal, dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal dan LPQ yang terus diperkuat sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi,” ujar Basnang Said di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Menurut Kalender Hijriah Kemenag
Salah satu fokus utama adalah penyiapan payung hukum yang memungkinkan PAUDQU memenuhi standar pendidikan formal.
Sebelumnya, program ini sempat dimoratorium karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penyusunan KMA PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, di mana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ucap Basnang.
Dengan regulasi ini, PAUDQU diharapkan dapat terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional secara lebih terstruktur.
Ke depan, PAUDQU akan menerapkan delapan standar isi pendidikan. Standar ini mencakup penguatan materi pembelajaran sesuai perkembangan anak usia dini, sistem penilaian objektif, hingga pengelolaan lembaga yang efektif.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pendidikan dan operasional lembaga berjalan optimal.
Selain PAUDQU, Kemenag juga terus memperkuat Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) sebagai jalur pendidikan non-formal.
Penguatan difokuskan pada peningkatan kualitas pengajaran, pengelolaan, serta sarana prasarana.
Meskipun tidak mengikuti standar pendidikan formal, LPQ tetap diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kasubdit PDTPQ Azis Syafiuddin menilai kegiatan Muktaniz Ijtima’i PDTPQ sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pendidikan Al Quran di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pengembangan PAUDQU menjadi lembaga formal dan penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal merupakan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang