Editor
KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah tanpa izin resmi mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah selama periode menjelang puncak haji.
Masyarakat, termasuk calon jemaah, diminta mematuhi ketentuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan ibadah.
Baca juga: Izin Masuk Elektronik ke Makkah Diterapkan bagi Pekerja Residen saat Musim Haji 2026
Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan individu dengan kriteria tertentu untuk memasuki wilayah Makkah.
Kelompok yang diizinkan meliputi pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah.
Pemegang visa haji resmi juga diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut.
Selain itu, pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci tetap dapat mengakses Makkah.
Individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah.
Petugas akan menolak dan meminta mereka kembali di pos pemeriksaan yang berada di pintu masuk kota.
Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan jumlah orang yang berada di Makkah menjelang musim haji.
Baca juga: Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026.
Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten oleh Pemerintah Arab Saudi.
Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyebut kebijakan ini merupakan langkah rutin setiap tahun menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha (13/4/2026), di Jakarta, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Baca juga: Wamenhaj Tinjau Layanan Kesehatan Haji di Makkah untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Ichsan mengingatkan agar calon jemaah tidak menggunakan jalur ilegal dalam melaksanakan ibadah haji.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jemaah diminta tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi.
Masyarakat juga diingatkan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Kemenhaj terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan tertib.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah bagi seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang