Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya

Kompas.com, 13 April 2026, 12:57 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah tanpa izin resmi mulai Senin, 13 April 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah selama periode menjelang puncak haji.

Masyarakat, termasuk calon jemaah, diminta mematuhi ketentuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan ibadah.

Baca juga: Izin Masuk Elektronik ke Makkah Diterapkan bagi Pekerja Residen saat Musim Haji 2026

Kriteria yang Diizinkan Masuk Makkah

Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan individu dengan kriteria tertentu untuk memasuki wilayah Makkah.

Kelompok yang diizinkan meliputi pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah.

Pemegang visa haji resmi juga diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut.

Selain itu, pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci tetap dapat mengakses Makkah.

Warga Tanpa Izin Akan Ditolak Masuk

Individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah.

Petugas akan menolak dan meminta mereka kembali di pos pemeriksaan yang berada di pintu masuk kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan jumlah orang yang berada di Makkah menjelang musim haji.

Baca juga: Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat

Pembatasan Umrah dan Visa Non-Haji

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026.

Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Bagian dari Prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”

Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten oleh Pemerintah Arab Saudi.

Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Kemenhaj: Kebijakan Rutin Jelang Musim Haji

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyebut kebijakan ini merupakan langkah rutin setiap tahun menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha (13/4/2026), di Jakarta, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Wamenhaj Tinjau Layanan Kesehatan Haji di Makkah untuk Pastikan Pelayanan Optimal

Imbauan Hindari Haji Ilegal

Ichsan mengingatkan agar calon jemaah tidak menggunakan jalur ilegal dalam melaksanakan ibadah haji.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Imbauan untuk Jemaah Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jemaah diminta tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi.

Masyarakat juga diingatkan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Koordinasi untuk Kelancaran Ibadah Haji

Kemenhaj terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan tertib.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah bagi seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Aktual
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Aktual
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
Doa dan Niat
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aktual
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Aktual
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Aktual
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Aktual
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com