Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak

Kompas.com, 26 November 2025, 22:32 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Mencium anak dalam Islam merupakan sebuah bentuk ekspresi kasih sayang kepada anak. Intensitas mencium anak biasanya sering dilakukan ketika anak masih kecil. Hal ini dapat memperkuat mental anak karena merasakan kasih sayang dari orang tuanya.

Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan untuk mencium anak sebagaimana disampaikan dalam haditsnya.

Baca juga: Adab-adab Bertetangga dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya

قَبَّلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan bin Ali, dan di sisi beliau ada Al Aqra’ bin Haabis yang sedang duduk. Maka Al Aqra’ berkata, ‘Aku memiliki sepuluh anak, tidak satu pun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kepadanya lalu bersabda, ‘Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.’” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bolehnya Mencium Anak

Berdasarkan hadits di atas, mencium anak, khususnya ketika masih kecil dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Inti dari mencium anak-anak adalah sebagai bentuk kasih sayang. Orang tua yang sama sekali tidak pernah mencium anak-anaknya dianggap sebagai kurang kasih sayang terhadap anak.

Ada dua riwayat yang menunjukkan bagaimana Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar memberikan contoh mengekspresikan kasih sayang dengan mencium anak-anaknya.

كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها

Artinya: "Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya.” (H.R. Abu Daud).

Baca juga: Adab-adab Membaca Al Quran yang Perlu Diperhatikan

Sementara dalam riwayat lain disebutkan:

فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ

Artinya: “Aku (Al Barra') masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (H.R. Al Bukhari).

Berdasarkan dua hadits di atas, maka mencium anak bisa dilakukan dengan mencium tangannya sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW atau ketika anak masih kecil, maka boleh mencium pipinya sebagaimana dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq.

Mencium Anak Orang Lain

Dari hadits-hadits yang ada tentang mencium anak, maka yang dianjurkan adalah mencium anak sendiri sebagai bentuk kasih sayang. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bolehnya mencium anak orang lain.

Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim membatasi diri untuk tidak melakukan apa yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak.

Ketika seseorang mencium anak orang lain, meskipun masih kecil, terkadang hal tersebut membuat orang tua tidak berkenan dan bisa menimbulkan fitnah sehingga hal ini sebaiknya dihindari.

Baca juga: 6 Adab Bangun Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Bisa Diamalkan Setiap Hari

Pandangan Para Ulama tentang Mencium Anak

Imam Nawawi dalam Al Majmu‘ Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan bahwa mencium pipi anak kecil, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, serta bagian tubuh lainnya dengan niat kasih sayang, kelembutan, dan cinta kekerabatan, maka hukumnya sunnah.

Syaikh Musthafa Al Adawi dalam kitab Fiqhu At Ta’amul Ma’al Walidain menjelaskan dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan.

Ibnu Muflih dalam kitab Al Adabus Syar’iyyah menyatakan tidak boleh sama sekali mencium anak di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka.”

Demikianlah penjelasan mengenai etika mencium anak dalam Islam. Semoga bermanfaat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Aktual
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa dan Niat
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Aktual
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com