Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal

Kompas.com - 15/08/2025, 07:35 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya.

Namun, saat ini potensi tersebut masih belum tergarap secara maksimal.

“Potensinya menurut kajian yang kami lakukan, kita berpotensi mengumpulkan wakaf uang sebesar Rp180 triliun setiap tahun. Yang sekarang terkumpul baru sekitar Rp3,5 triliun, masih sangat kecil,” ungkap Kamaruddin saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), dikutip dari MUIDigital, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kamaruddin menjelaskan, Indonesia memiliki 451.000 titik tanah wakaf, dengan pertumbuhan sekitar 6 persen per tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 45.000 titik memiliki nilai ekonomis yang dapat diproduktifkan, namun baru sekitar 2.000 titik yang benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

“Artinya masih ada lebih dari 40 ribu titik yang menunggu kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak untuk memproduktifkan aset wakaf kita yang sangat besar ini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari kapasitas nazir (pengelola wakaf) yang belum memadai, rendahnya sertifikasi tanah wakaf, hingga regulasi yang perlu diperbarui.

“Sebagian besar nazir kita tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengelola aset wakaf yang besar. Penunjukan nazir selama ini sangat sederhana, sehingga tidak selalu berdasarkan kapasitas,” jelasnya.

BWI Harus Jadi Nazir Pemerintah

Terkait regulasi, Kamaruddin menilai bahwa Undang-undang Wakaf perlu direvisi agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) bisa berperan sebagai nazir pemerintah, seperti yang dilakukan di beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Selain pengelolaan aset tanah wakaf, Kemenag bersama BWI juga fokus mengembangkan wakaf tunai dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pegawai kementerian, siswa sekolah, mahasiswa, guru, hingga santri.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Sepuluh ribu rupiah pun sudah bisa berwakaf. Poinnya bukan hanya uangnya, tetapi literasi dan gaya hidupnya,” tegas Kamaruddin.

Ia mencontohkan, jika 52 juta siswa di Indonesia berwakaf Rp 10.000 setahun, maka dana yang terkumpul akan sangat besar.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Program serupa juga diusulkan untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga keuangan syariah.

“Manfaatnya bukan hanya uangnya, tetapi juga branding dan reputasi lembaga, bahkan bisa berdampak ekonomis karena dana yang terhimpun dapat digunakan secara produktif,” tutupnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Menag: Mencegah Intoleransi Butuh Cinta, Bukan Hanya Peraturan
Menag: Mencegah Intoleransi Butuh Cinta, Bukan Hanya Peraturan
Aktual
Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal
Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal
Aktual
3 Contoh Doa Upacara HUT ke-80 RI, dari Syukur hingga Persatuan Bangsa
3 Contoh Doa Upacara HUT ke-80 RI, dari Syukur hingga Persatuan Bangsa
Aktual
Bacaan Doa Qunut: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Qunut: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Adzan Subuh: Arab, Latin, Arti, dan Cara Menjawabnya
Bacaan Adzan Subuh: Arab, Latin, Arti, dan Cara Menjawabnya
Doa dan Niat
Tata Cara Ihram Lengkap dengan Niat dan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Tata Cara Ihram Lengkap dengan Niat dan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Sholat Subuh Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Niat Sholat Subuh Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Doa dan Niat
Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Danantara Pastikan Akomodasi Jemaah Indonesia Nyaman
Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Danantara Pastikan Akomodasi Jemaah Indonesia Nyaman
Aktual
Niat Sholat Isya’ Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Niat Sholat Isya’ Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Doa dan Niat
Niat Sholat Maghrib Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Niat Sholat Maghrib Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Doa dan Niat
Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya
Doa dan Niat
Panduan Haji: Rukun dan Wajib Haji yang Harus Diketahui
Panduan Haji: Rukun dan Wajib Haji yang Harus Diketahui
Doa dan Niat
Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI
Jangan Salah! Zakat dari Harta Haram Tidak Sah, Begini Penjelasan MUI
Aktual
Zakat: Pengertian, Dalil, Jenis, Syarat, dan Golongan Penerima
Zakat: Pengertian, Dalil, Jenis, Syarat, dan Golongan Penerima
Aktual
Wakaf, Amal yang Tak Pernah Putus Pahalanya: Dalil, Sejarah, dan Aturan Hukumnya
Wakaf, Amal yang Tak Pernah Putus Pahalanya: Dalil, Sejarah, dan Aturan Hukumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke