Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Haji: Rukun dan Wajib Haji yang Harus Diketahui

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 12:16 WIB
Agus Susanto

Penulis

Ilustrasi hajiPIXABAY/SHAHBAZ HUSSAIN Ilustrasi haji
KOMPAS.com - Rukun haji adalah serangkaian kewajiban yang harus dilakukan dalam ibadah haji agar ibadahnya sah. Apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan, maka hajinya tidak sah dan wajib diulang.

Sedangkan wajib haji adalah serangkaian perbuatan dalam ibadah haji yang jika ditinggalkan, hajinya tetap sah namun harus membayar dam (denda).

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Rukun Haji

Dilansir dari Baznas.go.id, rukun haji ada 6, yaitu:

Ihram

Ihram haji adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji. Ihram haji ditandai dengan memakai pakaian ihram dan membaca talbiyah.

Pakaian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit. Kain dikenakan di bagian atas (izar) dan kain yang dikenakan di bagian bawah (rida).

Sedangkan pakaian ihram bagi perempuan adalah pakaian yang menutup seluruh aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Adapun lafadz niat haji adalah sebagai berikut:

Arab:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَــالَى

Latin:

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta‘aala.

Artinya:

Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Ta‘ala.

Baca juga: Doa Taubat Nabi Adam AS: Arab, Latin, dan Artinya

Wukuf di Arafah

Wukuf adalah berdiam diri di tanah Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenamnya matahari.

Jamaah haji dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, tahlil, sholawat dan membaca Al Quran, baik sendiri-sendiri ataupun berjamaah.

Thawaf Ifadhah

Thawaf adalah berjalan kaki mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Thawaf dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad.

Arah tawaf berlawanan dengan arah jarum jam atau Ka’bah berada di sebelah kiri.

Thawaf ifadhah dilakukan setelah kembali dari rangkaian ibadah di Mina.

Sa’i

Sa’i adalah berjalan atau berlari-lari kecil bolak-balik mulai dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali perjalanan.

Dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung 1 (satu) kali perjalanan, sehingga rangkaian Sa’i berakhir di bukit Marwah.

Baca juga: Niat Sholat Wajib 5 Waktu Sendiri dan Berjamaah: Arab, Latin, dan Arti

Tahallul

Tahallul adalah memotong rambut sebagai tanda rangkaian ibadah haji sudah selesai dilaksanakan.

Tertib

Tertib artinya rukun haji dilakukan secara berurutan mulai dari ihram sampai tahallul, tidak boleh terbalik-balik.

Wajib Haji

Syekh Said Ba’asyin dalam Busyral Karim menyebutkan ada 6 hal yang menjadi wajib haji, yaitu:

1. Niat ihram dari miqat: Memulai niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah

2. Mabit atau menginap di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah

3. Melempar jumrah Aqabah pada hari kurban (tanggal 10 Dzulhijah)

4. Melempar jumrah Ula, Wustho, dan ‘Aqabah selama hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah).

5. Mabit atau menginap di Mina pada hari-hari Tasyriq

6. Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com