Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit Pekan Ini

Kompas.com - 26/08/2025, 14:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sekaligus pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan dalam pekan ini.

“Mungkin dalam waktu 1–2 hari ini peraturan pemerintah sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi undang-undang (UU).

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Fokus Kesehatan Jamaah dan Koordinasi Daerah

Meski begitu, ia menegaskan penentuan sosok yang akan ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami. Kami hanya membuat undang-undangnya,” kata Cucun.

SOTK Kementerian Haji Segera Disusun

Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

“Nanti akan segera kami selesaikan Perpres tentang SOTK-nya. Itu berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji,” ujar Bambang.

Menurutnya, penyusunan SOTK tengah digodok bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menyebut sebagian besar sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi Kementerian Haji dan Umrah merupakan perpindahan dari Kemenag RI dan BP Haji.

“SDM-nya sedang kami hitung, tapi sebagian besar memang pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” katanya.

Bambang menegaskan Perpres mengenai SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung maksimal 30 hari sejak RUU disahkan menjadi UU, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Di dalam undang-undang disebutkan maksimal 30 hari. Jadi dalam waktu itu harus selesai organisasinya,” ucapnya.

Disetujui DPR

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun saat memimpin rapat, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota DPR yang hadir.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Arab Saudi Beli Produk Makanan Siap Saji Indonesia Senilai Rp 268,29 Miliar untuk Jemaah Haji
Arab Saudi Beli Produk Makanan Siap Saji Indonesia Senilai Rp 268,29 Miliar untuk Jemaah Haji
Aktual
Al Muflis: Golongan Orang-orang yang Bangkrut di Akhirat
Al Muflis: Golongan Orang-orang yang Bangkrut di Akhirat
Doa dan Niat
Kisah Pasukan Bergajah Menjelang Lahirnya Rasulullah SAW
Kisah Pasukan Bergajah Menjelang Lahirnya Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Antrean Puluhan Tahun Bisa Batal, Syarat Kesehatan Ketat Jadi Dilema Jemaah Haji Indonesia
Antrean Puluhan Tahun Bisa Batal, Syarat Kesehatan Ketat Jadi Dilema Jemaah Haji Indonesia
Aktual
Meneladani Rasulullah SAW: Bersikap Lemah Lembut
Meneladani Rasulullah SAW: Bersikap Lemah Lembut
Doa dan Niat
Doa Memakai Pakaian Lengkap dengan Aturan Berpakaian dalam Islam
Doa Memakai Pakaian Lengkap dengan Aturan Berpakaian dalam Islam
Doa dan Niat
Mengenal Ciri Fisik Rasulullah SAW dan Larangan Menggambarnya
Mengenal Ciri Fisik Rasulullah SAW dan Larangan Menggambarnya
Doa dan Niat
Doa Agar Diberikan Ilmu yang Bermanfaat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Agar Diberikan Ilmu yang Bermanfaat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Mengenal Zaman Jahiliyah: Masa Sebelum Nabi Muhammad Diutus
Mengenal Zaman Jahiliyah: Masa Sebelum Nabi Muhammad Diutus
Doa dan Niat
Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit Pekan Ini
Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit Pekan Ini
Aktual
Kementerian Haji dan Umrah Fokus Kesehatan Jamaah dan Koordinasi Daerah
Kementerian Haji dan Umrah Fokus Kesehatan Jamaah dan Koordinasi Daerah
Aktual
Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?
Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?
Aktual
DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Aktual
87 Pasangan WNI Ikuti Nikah Massal di Taiwan, Kemenag: Setiap Interaksi Suami-Istri Bernilai Ibadah
87 Pasangan WNI Ikuti Nikah Massal di Taiwan, Kemenag: Setiap Interaksi Suami-Istri Bernilai Ibadah
Aktual
Wakil Ketua MPR HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk dalam 30 Hari
Wakil Ketua MPR HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk dalam 30 Hari
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke