Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly

Kompas.com - 16/09/2025, 17:00 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan insentif bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia.

Total anggaran yang disiapkan tahun ini mencapai Rp1,675 miliar.

Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa program insentif ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung peran dosen Ma’had Aly.

“Insentif ini bukan hanya bantuan finansial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren yang berdaya saing global,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (16/9/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kemenag Usulkan 171 Ribu Formasi Guru Madrasah, 167 Ribu Disetujui Kemenpan RB

Menurutnya, penghargaan ini adalah pengakuan negara atas kontribusi dosen dalam mentransformasikan ilmu Islam yang otentik dan kontekstual.

Ia menambahkan bahwa insentif hanya salah satu instrumen, dan ke depan Kemenag menyiapkan kebijakan lain yang lebih strategis.

Bimtek Penyaluran Insentif

Untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, Direktorat Pesantren Kemenag menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif pada 13 September 2025.

Acara tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh para dosen penerima insentif dari berbagai Ma’had Aly.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan, meskipun seluruh Ma’had Aly berstatus swasta, kontribusinya terhadap bangsa sangat nyata.

“Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan perhatian, salah satunya melalui penghargaan berupa insentif ini,” kata Basnang.

Ia menekankan bahwa insentif bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pengembangan pesantren.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Tak Ada Niat Sedikit Pun Rendahkan Profesi Guru

Afirmasi Ma’had Aly

Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, Mahrus, menambahkan bahwa insentif hanyalah salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dosen. Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan yang lebih strategis.

“Selain program insentif, kami sedang merumuskan jabatan fungsional muhadir atau dosen Ma’had Aly sesuai kekhasannya, serta mendorong adanya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),” jelas Mahrus.

Ia berharap, ke depan para dosen Ma’had Aly tidak hanya memperoleh penghargaan finansial, tetapi juga pengakuan akademik dan profesional yang setara dengan dosen di perguruan tinggi lainnya.

Baca juga: Tunjangan Guru Non-PNS 2025 Naik Jadi Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Menag

Mekanisme Pencairan Dana

Insentif dosen Ma’had Aly akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Setiap penerima diwajibkan membuka rekening baru khusus program ini.

“Seluruh penerima wajib membuka rekening baru agar proses verifikasi lebih tertib. Buku tabungan dan kartu ATM akan dikirimkan ke masing-masing Ma’had Aly. Semakin cepat formulir dikembalikan, semakin cepat dana bisa dicairkan,” jelas perwakilan BSI.

BSI juga memastikan pencairan dapat dilakukan langsung melalui kantor cabang, jaringan ATM, maupun agen BSI (Laku Pandai). Selain itu, pencairan dapat dilakukan dengan kuasa tertulis bermeterai, disertai identitas asli pemberi dan penerima kuasa serta dokumen perbankan lengkap.

Kasubtim Ketenagaan Subdit Pendidikan Ma’had Aly, Ratnasari Nurhayati Yusuf, menegaskan bahwa mekanisme tersebut disusun untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan setiap penerima benar-benar mendapat haknya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup
Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup
Doa dan Niat
Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Rp 88,8 Triliun
Komisi VIII DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Rp 88,8 Triliun
Aktual
Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kisah Dua Orang Masuk Surga Tanpa Sekalipun Mengerjakan Sholat
Kisah Dua Orang Masuk Surga Tanpa Sekalipun Mengerjakan Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly
Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly
Aktual
10 Dampak Maksiat Terhadap Kehidupan Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah
10 Dampak Maksiat Terhadap Kehidupan Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah
Doa dan Niat
Kisah Pembangunan Masjid Nabawi dan Sejarah Adzan
Kisah Pembangunan Masjid Nabawi dan Sejarah Adzan
Doa dan Niat
Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu
Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu
Aktual
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
Nasehat Ali Bin Abi Thalib: Tiga Cara Menjadi Manusia Terbaik
Nasehat Ali Bin Abi Thalib: Tiga Cara Menjadi Manusia Terbaik
Doa dan Niat
Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia
Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia
Doa dan Niat
Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid
Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid
Aktual
Sedekah Subuh Artinya Apa? Ini Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Sedekah Subuh Artinya Apa? Ini Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Doa dan Niat
Pornografi dalam Pandangan Islam dan Cara Mengatasi Kecanduannya
Pornografi dalam Pandangan Islam dan Cara Mengatasi Kecanduannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke