Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup dalam Islam, Utamakan Agama dan Akhlak

Kompas.com, 18 September 2025, 07:47 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan ibadah jangka panjang yang dijalani hingga maut memisahkan.

Oleh karena itu, memilih pasangan hidup tidak boleh dilakukan secara asal.

Cinta dan kasih sayang memang penting, tetapi faktor lain juga harus dipertimbangkan karena pasangan adalah partner ibadah sepanjang hidup kepada Allah Swt.

Baca juga: Sudah Bercerai Ingin Rujuk Kembali? Simak Aturan dan Hukumnya dalam Islam

Dilansir dari laman MUI, Rasulullah SAW telah memberikan pedoman dalam memilih pasangan. Dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi landasan bahwa ada empat kriteria yang biasa dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Empat Kriteria Pasangan Hidup Menurut Hadis

1. Harta

Aspek finansial sering kali menjadi salah satu pertimbangan dalam pernikahan. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadis ini juga mengisyaratkan adanya pertimbangan kafa’ah atau kesetaraan kondisi ekonomi calon suami dan istri.

Meski demikian, harta bukanlah faktor utama, melainkan hanya penunjang dalam kehidupan rumah tangga.

2. Keturunan

Keturunan atau nasab juga kerap dijadikan pertimbangan, misalnya memilih pasangan dari keluarga ulama, pejabat, atau bangsawan. Pepatah “buah jatuh tak jauh dari pohonnya” kerap dijadikan alasan.

Namun, Imam Ibnu Hajar menegaskan bahwa keturunan tidak bisa menjadi patokan utama.

Jika ada pilihan antara perempuan bangsawan yang kurang taat beragama dan perempuan biasa yang baik agamanya, maka yang beragama baik harus diutamakan.

Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik

3. Kecantikan atau Ketampanan

Paras yang rupawan juga menjadi pertimbangan sebagian orang. Menurut Ibnu Hajar, hadis ini bisa menjadi dasar anjuran menikahi pasangan yang memiliki wajah menarik, asalkan diiringi dengan keindahan agama dan akhlaknya.

Jika harus memilih, maka agama tetap harus menjadi prioritas. Kecantikan atau ketampanan hanyalah nilai tambah yang hendaknya diikuti dengan kecantikan akhlak dan hati.

4. Agama

Kriteria terakhir sekaligus yang paling utama adalah agama. Ibnu Hajar menekankan bahwa orang beriman seharusnya menjadikan agama sebagai tolok ukur utama dalam memilih pasangan, apalagi pernikahan adalah hubungan jangka panjang.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan, orang yang dekat dengan agama akan membawa kebaikan, keberkahan, dan akhlak yang baik dalam kehidupan rumah tangga.

Baca juga: 87 Pasangan WNI Ikuti Nikah Massal di Taiwan, Kemenag: Setiap Interaksi Suami-Istri Bernilai Ibadah

Pentingnya Mengutamakan Agama

Imam Nawawi menjelaskan, hadis tersebut menggambarkan apa yang biasanya dicari orang dalam memilih pasangan, yakni harta, keturunan, kecantikan, dan agama.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa yang paling utama adalah memilih pasangan yang baik agamanya agar kehidupan pernikahan penuh keberkahan.

Hal ini diperkuat hadis riwayat Ibnu Majah, meski berstatus dhaif, yang menyatakan bahwa menikahi perempuan karena agama lebih utama dibandingkan hanya karena harta atau kecantikan.

"Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta, bisa jadi hartanya menyesatkan mereka. Tetapi nikahilah mereka karena agamanya." (HR Ibnu Majah no. 1849, dhaif)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar