KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penurunan biaya haji sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan pihaknya berupaya keras mencari solusi agar biaya haji bisa turun.
Ia menegaskan, penurunan biaya haji tidak mudah dilakukan karena setiap komponen perlu dihitung secara rinci.
Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji
Menurutnya, faktor nilai tukar dolar Amerika dan riyal Arab Saudi sangat memengaruhi biaya haji.
Jika rupiah melemah, meski harga komponen tetap, biaya haji tetap akan meningkat.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menekan komponen tertentu tanpa mengurangi kualitas layanan jamaah.
Gus Irfan belum menyebutkan angka pasti penurunan, namun memastikan evaluasi terus dilakukan.
“Belum bicara angka, tapi insya Allah turun. Kami kerja keras,” kata Gus Irfan di Jombang, Jawa Timur, Senin (22/9/2025), dilansir dari Antara.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah
Pada musim haji 2025, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Hasil rapat Kemenag dan Komisi VIII DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79.
Jumlah itu turun dibanding BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Rinciannya, Rp 55.431.750,78 dibayar langsung oleh calon jamaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara Rp 33.978.508,01 ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Baca juga: 4 Doa Agar Cepat Menunaikan Ibadah Haji Bersama Keluarga
Terkait program Kampung Haji Indonesia di Makkah, Gus Irfan menyebut koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih berjalan.
Ia menjelaskan, pembangunan fisik dikerjakan oleh Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara), sementara Kemenag bertindak sebagai pengguna.
Presiden Prabowo sebelumnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Agustus 2025 di Jakarta.
Inpres tersebut memerintahkan enam kementerian dan badan terkait untuk mempercepat pembangunan Kampung Haji Indonesia.
Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah melalui fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci.
Baca juga: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,64, Menag Sebut Banyak Tantangan di Lapangan
Dalam Inpres, Presiden menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala BKPM, Kepala BPKH, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk mengambil langkah strategis secara terintegrasi.
Pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia dapat bersumber dari Danantara, BPKH, APBN, kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri, serta sumber sah lain sesuai aturan perundang-undangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini