Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Qiblatain di Madinah Kini Dibuka 24 Jam atas Perintah Raja Salman

Kompas.com, 6 Oktober 2025, 21:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud, memerintahkan agar Masjid Qiblatain di Madinah dibuka selama 24 jam setiap hari untuk memudahkan jamaah melaksanakan ibadah kapan pun.

Keputusan tersebut diumumkan sebagai bagian dari komitmen Kerajaan Arab Saudi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi umat Islam dan para peziarah yang datang ke Tanah Suci.

Emir Wilayah Madinah sekaligus Ketua Otoritas Pengembangan Regional, Pangeran Salman bin Sultan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Raja Salman serta Putra Mahkota Mohammed bin Salman atas perhatian berkelanjutan mereka terhadap masjid-masjid di seluruh Arab Saudi.

“Keputusan kerajaan ini mencerminkan dedikasi berkelanjutan terhadap pemeliharaan masjid, khususnya Dua Masjid Suci, dan memperkuat pesan Kerajaan dalam melayani Islam dan umat Muslim,” ujar Pangeran Salman bin Sultan, dikutip dari Saudi Press Agency, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Alasan Penduduk Madinah Menerima Islam dengan Tangan Terbuka

Ia menjelaskan, seluruh otoritas terkait telah mulai menerapkan langkah operasional untuk memastikan kesiapan Masjid Qiblatain dibuka penuh selama 24 jam.

Pemerintah daerah Madinah juga berupaya memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi jamaah yang beribadah di salah satu masjid bersejarah penting di kota tersebut.

Masjid Qiblatain memiliki makna sejarah yang mendalam bagi umat Islam karena di sinilah perintah Allah SWT turun kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengubah arah kiblat dari Baitul Maqdis di Yerusalem ke Masjidil Haram di Makkah.

Langkah pembukaan masjid selama 24 jam ini juga dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai sejarah dan spiritualitas tempat tersebut.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

Sementara itu, Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Syekh Dr. Abdullatif Al Al-Sheikh, menyatakan bahwa keputusan Raja Salman menunjukkan komitmen kepemimpinan Saudi dalam memberikan tingkat pelayanan dan kenyamanan tertinggi bagi pengunjung masjid.

“Masjid Qiblatain kini sepenuhnya siap beroperasi selama 24 jam dan telah dilengkapi fasilitas untuk melayani jamaah,” ujar Abdullatif Al Al-Sheikh.

Ia menambahkan, Kementerian Urusan Islam terus melaksanakan proyek-proyek besar untuk mengembangkan masjid-masjid di seluruh Kerajaan dan memperkuat peran Arab Saudi dalam melayani Islam serta umat Muslim di dunia.

Dengan kebijakan ini, Masjid Qiblatain menjadi salah satu masjid bersejarah di Madinah yang kini dapat dikunjungi dan digunakan untuk beribadah tanpa batas waktu setiap harinya.

Sejarah Masjid Qiblatain

Qiblatain merupakan salah satu masjid terpenting dalam sejarah peradaban Islam. Terletak sekitar 7 km di sebelah timur laut Masjid Nabawi, masjid yang awalnya bernama Masjid Bani Salamah ini berdiri kokoh.

Penamaan Masjid Bani Salamah ini, karena dibangun di bekas rumah sahabat Nabi, Bani Salamah.

Qiblatain artinya dua kiblat. Di masjid ini Nabi Muhammad saw. mendapat wahyu dari Allah Swt. untuk mengubah arah kiblat dari Masjidil Al Aqsa di Baitul Maqdis (Palestina) ke Ka'bah di Masjidil Haram.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar