Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi Kementerian Haji dan Umrah Sesuai Perpres 92/2025

Kompas.com, 4 November 2025, 22:39 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Setneg

KOMPAS.com — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 8 September 2025.

Regulasi tersebut telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Wamenag dan Menteri Haji dan Umrah Bahas Sinergi Layanan Haji di Masa Transisi

Dalam Pasal 5 Perpres tersebut ditegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang keagamaan.

Adapun fungsi utama kementerian baru ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan Presiden.

Struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal—yakni Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, serta Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah—disusul Inspektorat Jenderal, serta dua Staf Ahli masing-masing di bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.

Perpres ini juga membuka peluang pembentukan instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah di daerah, sesuai kebutuhan dan beban kerja.

Ketentuan mengenai struktur dan tata kerja instansi vertikal akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.

Dalam ketentuan peralihan, disebutkan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama kini resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Begitu pula, Badan Penyelenggara Haji (BPH) diintegrasikan ke dalam kementerian baru tersebut.

Sementara itu, hingga terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan tugas di daerah tetap dijalankan oleh pegawai Kementerian Agama yang sebelumnya menangani urusan haji dan umrah.

Baca juga: Dosa Membiarkan Tetangga Lapar, Peringatan Keras dari Umar Bin Khattab

Dengan berlakunya Perpres Nomor 92 Tahun 2025 ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait urusan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam restrukturisasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada jemaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya
Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya
Doa dan Niat
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
Aktual
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Doa dan Niat
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Aktual
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Aktual
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Aktual
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Aktual
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Aktual
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Aktual
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Aktual
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com