KOMPAS.com — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 8 September 2025.
Regulasi tersebut telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Wamenag dan Menteri Haji dan Umrah Bahas Sinergi Layanan Haji di Masa Transisi
Dalam Pasal 5 Perpres tersebut ditegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang keagamaan.
Adapun fungsi utama kementerian baru ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan Presiden.
Struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal—yakni Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, serta Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah—disusul Inspektorat Jenderal, serta dua Staf Ahli masing-masing di bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.
Perpres ini juga membuka peluang pembentukan instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah di daerah, sesuai kebutuhan dan beban kerja.
Ketentuan mengenai struktur dan tata kerja instansi vertikal akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.
Dalam ketentuan peralihan, disebutkan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama kini resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Begitu pula, Badan Penyelenggara Haji (BPH) diintegrasikan ke dalam kementerian baru tersebut.
Sementara itu, hingga terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan tugas di daerah tetap dijalankan oleh pegawai Kementerian Agama yang sebelumnya menangani urusan haji dan umrah.
Baca juga: Dosa Membiarkan Tetangga Lapar, Peringatan Keras dari Umar Bin Khattab
Dengan berlakunya Perpres Nomor 92 Tahun 2025 ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait urusan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam restrukturisasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang