KOMPAS.com-Pengadilan Agama (PA) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat peningkatan kasus dispensasi nikah anak di bawah umur sepanjang tahun 2025.
Ketua PA Natuna, Sardianto, mengatakan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan karena kasus hamil pranikah atau kehamilan sebelum pernikahan resmi.
“Dari semua perkara yang masuk, sekitar 90 persen pasangan sudah melakukan hubungan suami istri, bahkan sebagian sudah hamil. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Sardianto di Natuna, Senin (10/11/2025), seperti dilansir Antara.
Baca juga: PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
Data PA Natuna menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 18 permohonan dispensasi nikah. Namun hingga pekan kedua November 2025, jumlahnya meningkat menjadi 19 perkara.
Menurut Sardianto, tren ini perlu menjadi perhatian bersama karena menunjukkan meningkatnya jumlah pernikahan dini di wilayah tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Pernikahan di bawah usia tersebut tidak sah secara hukum, kecuali memperoleh izin dispensasi nikah dari pengadilan.
Sardianto menjelaskan, sebelum memberikan izin, pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pasangan untuk menilai kesiapan mereka dalam membangun rumah tangga.
“Kami menilai dari sisi psikologis, kemampuan menjadi orang tua, serta kesiapan sosial dan ekonomi. Tidak semua permohonan kami kabulkan,” ujarnya.
Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Sardianto menegaskan, tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Hakim akan menolak jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan belum siap secara mental atau belum memenuhi persyaratan hukum.
“Beberapa permohonan kami tolak karena hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan masih terlalu muda dan belum siap secara psikologis,” kata dia.
Ketua PA Natuna menilai, lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus kehamilan pranikah di kalangan remaja.
Ia mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan memberikan pendidikan agama sebagai benteng moral.
“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, jangan biarkan pulang larut malam atau menginap di tempat lain tanpa pengawasan. Pendidikan agama juga penting agar anak paham batasan pergaulan,” ucap Sardianto.
Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya
Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan dalam memberikan edukasi kepada remaja mengenai tanggung jawab dan risiko pernikahan dini.
Pendidikan moral dan pemahaman agama dinilai dapat membantu mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang