Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimika Raih Penghargaan Toleransi, Bupati: Keberagaman Kekuatan Mimika

Kompas.com, 13 Desember 2025, 17:49 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam merawat toleransi dan keharmonisan di tengah kemajemukan masyarakat kembali memperoleh pengakuan nasional.

Bupati Mimika Johannes Rettob menerima piagam Pengukuhan Mandiri Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas keberhasilan daerah tersebut menjaga kerukunan lintas agama, suku, dan budaya.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga: Wamenag Tekankan Kunci Toleransi Beragama: Jalankan Ajaran Agama dengan Benar

Apresiasi ini diberikan kepada daerah yang dinilai mampu menumbuhkan toleransi sosial secara berkelanjutan sekaligus melaksanakan pengukuran IHAI secara mandiri dan akuntabel.

Bupati Johannes Rettob menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Mimika dalam merawat ruang hidup yang damai dan inklusif.

Menurutnya, toleransi tidak lahir secara otomatis, melainkan tumbuh melalui dialog yang setara, rasa keadilan, serta komitmen untuk saling menghormati di tengah perbedaan.

“Penghargaan ini adalah milik seluruh masyarakat Mimika. Kerukunan antarumat beragama, antarsuku, dan antarbudaya yang terjaga selama ini menjadi fondasi utama bagi kehidupan bersama yang damai,” ujar Johannes Rettob dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus menempatkan toleransi dan keharmonisan sosial sebagai pilar pembangunan daerah.

Lingkungan yang aman dan saling percaya, kata dia, menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi, masuknya investasi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) 2025 sendiri merupakan instrumen nasional yang dikembangkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk mengukur tingkat toleransi dan keharmonisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Survei ini dilaksanakan di lebih dari 350 kabupaten/kota dengan melibatkan partisipasi aktif warga sebagai responden.

Pengukuran IHAI mencakup empat dimensi utama, yakni harmoni ekonomi, harmoni sosial, harmoni budaya, dan harmoni keberagamaan. Keempatnya menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana masyarakat mampu hidup rukun, inklusif, dan produktif di tengah keberagaman.

Capaian IHAI 2025 semakin menegaskan posisi Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah dengan tingkat toleransi tinggi, khususnya di kawasan timur Indonesia.

Sebelumnya, Mimika juga meraih Juara I Daerah Paling Harmoni pada ajang Harmony Award 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI, berdasarkan indikator moderasi beragama dan efektivitas penyelesaian konflik secara damai.

Pemerintah daerah secara konsisten mendorong dialog lintas iman, memperkuat peran tokoh adat dan tokoh agama, serta menghadirkan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif bagi seluruh warga.

Baca juga: Makna Noken bagi Muslim Papua, dari Alat Dakwah hingga Simbol Toleransi

“Keberagaman bukan hambatan, melainkan kekuatan Mimika. Dari perbedaan itulah toleransi tumbuh dan masa depan bersama dibangun,” tegas Bupati Rettob.

Penghargaan IHAI 2025 diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus merawat toleransi dan persatuan. Lebih dari sekadar prestasi, capaian ini menjadi penegasan bahwa pembangunan sejati hanya dapat berjalan kokoh di atas fondasi keharmonisan dan saling menghormati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Aktual
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Doa dan Niat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Aktual
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Doa dan Niat
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Aktual
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa dan Niat
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
Aktual
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
Doa dan Niat
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
Aktual
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Aktual
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Doa dan Niat
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com