Penulis
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi, serta terus berkoordinasi dengan PIHK agar percepatan berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Baca juga: Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II Mulai 2 Januari, Jamaah Diminta Bersiap
Menanggapi belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.
Ia menyebutkan bahwa hambatan tersebut tidak hanya disebabkan satu faktor, melainkan merupakan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis yang sedang berlangsung.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi, dan kami optimistis seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata Ian.
Baca juga: Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Simak Kriteria dan Syarat Terbarunya
Terkait kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut tetap ada dalam setiap penyelenggaraan.
Namun demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota Haji Khusus dapat terpenuhi secara maksimal.
Ian menjelaskan bahwa strategi mitigasi dilakukan dengan menambah jumlah jamaah cadangan.
“Jika sebelumnya cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen yang berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” ungkapnya.
Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Mengenai batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang berada pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberi ruang fleksibilitas bagi PIHK dan jamaah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kami menyiapkan opsi kebijakan darurat, termasuk membuka peluang pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Ian.
Baca juga: Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Sementara itu, untuk melindungi jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Kemenhaj memastikan akan memprioritaskan percepatan proses PK.
“Jamaah yang sudah melunasi akan kami pastikan PK-nya diproses secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegas Ian.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang