Penulis
KOMPAS.com-Kasus Inara Rusli yang disebut masih berstatus istri siri kembali membuka pembahasan tentang isbat nikah sebagai jalan hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sah secara agama, tetapi belum diakui negara.
Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menjelaskan bahwa pernikahan siri yang dijalani kliennya sah secara agama. Namun, hingga kini belum tercatat secara resmi sehingga belum memiliki kekuatan hukum di mata negara.
"Dalam hukum agama, pernikahan siri masih sah. Tetapi secara hukum negara, karena tidak tercatat, maka belum diakui," kata Deddy DJ, Jumat (2/1/2026).
Situasi tersebut membuat isbat nikah kerap dipandang penting sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan hak-hak yang melekat di dalamnya.
Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Dilansir dari HaloJPN.Kejaksaan.go.id, isbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi belum dicatatkan oleh negara.
Pengesahan ini dilakukan melalui penetapan atau putusan Pengadilan Agama agar perkawinan memiliki kekuatan hukum.
Isbat nikah tidak berfungsi untuk menikahkan ulang pasangan, melainkan mengesahkan pernikahan yang sudah ada.
Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri
Isbat nikah berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas status suami, istri, dan anak.
Dalam perspektif fikih Islam, isbat nikah berkaitan dengan upaya menjaga keturunan (Hifzh al-Nasl) dan menjaga harta (Hifzh al-Mal).
Kedua prinsip tersebut termasuk kebutuhan dharuriyah, yakni kebutuhan mendasar yang jika diabaikan dapat menimbulkan dampak serius dalam kehidupan manusia.
Tanpa pencatatan resmi, hak-hak seperti warisan, nafkah, status anak, dan harta bersama berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Isbat nikah tidak dapat diajukan secara sembarangan karena hanya diperbolehkan dengan alasan tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.
Isbat nikah dapat diajukan apabila perkawinan dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara perceraian.
Permohonan isbat nikah dapat dilakukan jika akta nikah hilang dan tidak dapat dibuktikan secara administratif.
Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Isbat nikah dimungkinkan apabila terdapat keraguan mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat diajukan isbat nikah.
Isbat nikah juga dapat diajukan apabila pasangan tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan.
Isbat nikah diajukan dalam bentuk permohonan ke Pengadilan Agama dan kewenangan mengabulkan atau menolak sepenuhnya berada pada hakim.
Permohonan yang diajukan bersama oleh suami dan istri bersifat voluntair dan menghasilkan penetapan.
Permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak bersifat kontensius dengan pasangan lainnya sebagai pihak termohon.
Putusan dari perkara kontensius dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Apabila suami masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu wajib dilibatkan sebagai pihak dalam perkara.
Baca juga: Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama sesuai wilayah hukum alamat KTP atau domisili pemohon.
Pemohon perlu melampirkan surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa perkawinan belum dicatatkan.
Surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah juga wajib disertakan.
Fotokopi KTP pemohon menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pengadilan Agama.
Hakim dapat meminta kelengkapan dokumen tambahan sesuai kebutuhan pembuktian dalam persidangan.
Permohonan isbat nikah tetap dapat diajukan meskipun salah satu pasangan telah meninggal dunia.
Permohonan diajukan oleh pasangan yang masih hidup dan bersifat kontensius.
Ketentuan dan prosedurnya pada dasarnya sama dengan pengajuan isbat nikah pada umumnya.
Sebagian artikel ini tayang dengan judul Berstatus Istri Siri Insanul Fahmi, Inara Rusli Pertimbangkan Isbat Nikah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang