Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Keselamatan Jemaah di Armuzna Lebih Penting daripada Mengurangi Antrean Haji

Kompas.com, 23 Januari 2026, 11:17 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa jemaah haji, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), harus menjadi prioritas utama pemerintah dibanding ambisi mengurangi panjangnya antrean haji.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil, yang menekankan pentingnya prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa) sebagai bagian tak terpisahkan dari syarat wajib haji, yaitu istitha’ah (kemampuan).

“Ibadah haji pada hakikatnya untuk kemaslahatan manusia. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Dalam kondisi darurat, sesuatu yang semula dilarang bisa menjadi boleh bahkan wajib jika keselamatan jiwa dipertaruhkan,” ujar Kiai Shofi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2025).

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung

Istitha’ah Bukan Sekadar Mampu Biaya

Menurutnya, istitha’ah tidak hanya soal kemampuan finansial, tetapi mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta ketersediaan fasilitas yang memadai agar jemaah dapat beribadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarganya.

Karena itu, dalam konteks penambahan kuota haji, pertimbangan utama bukanlah mengurangi daftar tunggu, melainkan memastikan keselamatan jemaah benar-benar terjamin, khususnya di titik paling padat dan rawan, yakni Armuzna.

“Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jemaah dengan fasilitas yang memadai di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, maka penambahan kuota untuk mengurangi antrean bukan lagi hal penting. Kewajiban haji bisa gugur jika keselamatan tidak terjamin,” tegasnya.

Ia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam *Al-Muwafaqat* yang menyatakan bahwa kewajiban syariat yang mengancam jiwa dapat gugur atau ditangguhkan.

Tambah Kuota Harus Diiringi Tambah Fasilitas

Kiai Shofi menekankan, jika pemerintah memutuskan menambah kuota haji, maka konsekuensinya adalah penambahan fasilitas pendukung keselamatan jemaah.

“Kalau tidak sanggup menambah fasilitas demi keselamatan, maka tidak perlu ada penambahan kuota,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jemaah lansia atau yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan agar tidak memaksakan diri berangkat haji, karena sudah tidak memenuhi syarat istitha’ah.

Sejalan dengan Kebijakan Kuota Tambahan 2024

Prinsip hifdzun nafs ini sebelumnya juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 50:50 pada 2024, sebagaimana disampaikan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kala itu.

“Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzun nafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dalam waktu singkat,” ujar Yaqut dalam sebuah podcast.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota haji tambahan melalui diskresi.

“Saya yakin tidak melanggar hukum. Pertimbangan utamanya adalah menjaga keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Baca juga: Siskohat Jadi Nyawa Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam

Keselamatan Jiwa adalah Hukum Tertinggi

Dalam perspektif maqashid syariah, hifdzun nafs merupakan tujuan utama syariat demi kemaslahatan umat. Prinsip ini bahkan disamakan dengan adagium hukum Latin, solus populi supra lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Pesan MUI pun jelas: dalam penyelenggaraan haji, angka antrean tidak boleh mengalahkan prioritas keselamatan jiwa jemaah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tanggal Berapa Puasa 2026? Ini Perkiraan Awal Ramadan & Versi Muhammadiyah
Tanggal Berapa Puasa 2026? Ini Perkiraan Awal Ramadan & Versi Muhammadiyah
Aktual
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah
Doa dan Niat
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
Doa dan Niat
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Aktual
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Aktual
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Aktual
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Doa dan Niat
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Aktual
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Aktual
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Aktual
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Aktual
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Aktual
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
Aktual
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Aktual
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com