Editor
KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah Itikaf pada bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Warga negara asing (ekspatriat) yang tinggal di Arab Saudi kini diwajibkan mendapatkan persetujuan resmi dari sponsor atau Kafeel mereka untuk bisa melakukan Itikaf di masjid.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan regulasi baru yang diberlakukan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi bagi seluruh jamaah, baik warga lokal maupun warga asing.
Baca juga: Wamenhaj Ingatkan Petugas Haji Jaga Stamina, Mayoritas Ibadah Haji Bersifat Fisik
Dilansir dari Islamic Information, berdasarkan aturan terbaru, setiap individu yang berniat menjalankan Itikaf—praktik berdiam diri di masjid untuk beribadah selama sepuluh malam terakhir Ramadan—harus mendaftarkan diri secara resmi kepada administrasi masjid setempat.
Khusus bagi penduduk non-Saudi, proses pendaftaran hanya dapat diselesaikan jika mereka mampu menunjukkan dokumen persetujuan dari sponsor. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan hukum kependudukan (Iqama) yang berlaku di wilayah Arab Saudi.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya
Selain itu, petugas masjid akan melakukan verifikasi detail data pribadi seluruh jamaah guna memastikan aspek keamanan dan ketertiban selama proses registrasi berlangsung.
Berlaku di Seluruh Masjid, Termasuk Dua Masjid Suci
Kementerian Urusan Islam menegaskan bahwa regulasi ini berlaku secara seragam di seluruh masjid di Arab Saudi.
Aturan ketat ini juga mencakup dua tempat suci umat Islam, yakni:
Kedua masjid tersebut secara tradisional selalu dipadati oleh puluhan ribu jamaah dari berbagai belahan dunia, terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadan guna mengejar keutamaan malam Lailatul Qadar.
Baca juga: Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Langkah ini diambil pemerintah Saudi untuk mengelola arus jamaah yang membeludak dan memastikan fasilitas masjid dapat digunakan secara optimal. Dengan adanya sistem registrasi dan validasi izin sponsor, otoritas berharap pelaksanaan Itikaf tahun ini berjalan lebih terorganisasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau seluruh jamaah untuk mematuhi arahan tersebut agar proses ibadah dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang