KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah memperkuat profesionalisme Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melalui pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan PPIH Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Program diklat ini dirancang untuk memastikan petugas haji memiliki kesiapan mental, fisik, dan manajerial dalam melayani sekitar 221.000 jemaah haji Indonesia.
Diklat PPIH 2026 dilaksanakan selama satu bulan dengan pola kombinasi luring dan daring.
Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Enam Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH 2026
Pelatihan luring digelar di Asrama Haji Pondok Gede pada 10–30 Januari 2026.
Tahapan diklat kemudian dilanjutkan secara daring pada 2–11 Februari 2026.
Sebanyak 1.636 peserta terdaftar mengikuti program pendidikan dan pelatihan tersebut.
Dari jumlah tersebut, 1.622 petugas tercatat aktif mengikuti seluruh rangkaian diklat.
Sementara itu, enam peserta berhalangan hadir karena sakit dan delapan peserta tidak dapat mengikuti pelatihan karena alasan tertentu.
Materi diklat difokuskan pada peningkatan kualitas layanan jemaah haji.
Materi tersebut meliputi pemahaman kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, komunikasi pelayanan yang efektif, simulasi operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas.
Hasil survei pelaksanaan diklat menunjukkan indeks performa petugas di Asrama Haji Pondok Gede berada di atas 90 persen.
Capaian tersebut mencerminkan tingkat kesiapan dan orientasi pelayanan petugas haji yang dinilai kuat.
Baca juga: Gladi Posko Armuzna, Petugas Haji Tangani Jamaah Salah Maktab dan Kelelahan di Arafah
Dalam arahannya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa petugas PPIH memegang peran strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menilai petugas haji bukan sekadar pendamping jemaah, melainkan representasi negara dalam pelayanan ibadah.
“Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan,” ujar Menhaj, Jumat (30/1/2026).
Menhaj menekankan pentingnya sikap sigap, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan.
Menurutnya, disiplin dan kesadaran dalam bertindak menjadi fondasi utama agar pelayanan tetap berjalan dengan integritas dan nilai pengabdian.
“Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Setiap pelayanan yang diberikan kepada jemaah adalah wajah negara,” lanjutnya.
Baca juga: Menteri PPPA: Jumlah Petugas Haji Perempuan Tahun Ini Terbesar dalam Sejarah Perhajian
Selain keterampilan teknis, Menhaj juga mengingatkan pentingnya etika, integritas, dan komitmen menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.
Ia berharap para petugas PPIH mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan, disertai dukungan serta doa dari keluarga.
Melalui diklat ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan ibadah haji.
Upaya tersebut ditujukan agar setiap jemaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat sebagai bentuk profesionalisme petugas haji dan kehadiran negara dalam penyelenggaraan ibadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang