Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK

Kompas.com, 5 Februari 2026, 18:48 WIB
Khairina

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Pertemuan itu membahas langkah-langkah konkret dalam memperjuangkan kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah. Kamaruddin menegaskan upaya tersebut akan terus dilakukan selama masih terdapat ruang dan peluang kebijakan.

Baca juga: Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

Kemenag Bahas Langkah Produktif Perjuangkan Guru Madrasah

Kamaruddin Amin menyebut diskusi dengan Ketua PGMNI berlangsung cukup panjang dan membahas berbagai opsi kebijakan yang dapat ditempuh.

Ia menegaskan Kementerian Agama akan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki demi memperjuangkan dan memuliakan guru.

“Kami berdiskusi cukup panjang dan saya menegaskan bahwa Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan mengambil langkah-langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (5/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com

Pengangkatan Guru Honorer Madrasah ke PPPK Terus Diperjuangkan

Selain menekankan komitmen kebijakan, Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa perjuangan pengangkatan guru honorer, khususnya guru madrasah swasta, masih terus dilakukan. Menurutnya, selama masih tersedia peluang, upaya tersebut tidak akan dihentikan.

“Termasuk di antaranya, kita masih memperjuangkan bagaimana guru honorer, jika memungkinkan serta masih ada ruang dan masih ada peluang, kita akan terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita itu bisa diangkat menjadi PPPK,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya

Akselerasi Sertifikasi Guru di Lingkungan Kemenag

Selain isu PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmen percepatan program sertifikasi guru.

Saat ini, Kementerian Agama membina 1.157.050 guru yang terdiri atas 360.632 guru PNS atau sekitar 31,2 persen dan 796.418 guru non-PNS.

Jumlah tersebut mencakup guru madrasah, guru pesantren Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah, serta guru pendidikan agama lintas agama.

Hampir 500 Ribu Guru Belum Tersertifikasi

Kamaruddin Amin mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 497.893 guru yang belum mengikuti program sertifikasi.

Jumlah tersebut terdiri atas 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam, 11.501 guru Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah, 29.291 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 310 guru binaan Ditjen Bimas Buddha, 375 guru binaan Ditjen Bimas Hindu, serta 170 guru binaan Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.

“Kami juga akan terus berikhtiar agar mereka bisa disertifikasi,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca juga: Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret

Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Guru Jadi Prioritas

Kamaruddin menegaskan berbagai kebijakan lain juga terus diupayakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Ia menyebut guru merupakan elemen penting dalam ekosistem pendidikan yang harus terus diperkuat.

“Kita juga terus mengupayakan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Indonesia secara umum, dan tentu kualitas guru sebagai salah satu ekosistem terpenting dalam ekosistem pendidikan ini,” tandasnya.

PGMNI Harap Perjuangan Kemenag Berbuah Hasil

Ketua PGMNI Heri Purnama menyatakan memahami langkah dan ikhtiar yang sedang dilakukan Kementerian Agama. Ia berharap perjuangan yang dilakukan Kamaruddin Amin dapat membuahkan hasil, baik terkait pengangkatan PPPK maupun kebijakan lain bagi guru madrasah.

“Mohon doa semuanya dan keberkahan dari Allah datang buat kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia Sejahtera, di bawah komando Kementerian Agama dan Sekjen Kementerian Agama. Mudah-mudahan pertemuan kami hari ini berkah dan bisa memahami teman-teman semua,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Doa dan Niat
Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Lembut Tanpa Paksaan
Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Lembut Tanpa Paksaan
Aktual
Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK
Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK
Aktual
Menjelang Ramadan 1447 H, 50 Ucapan Maaf yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
Menjelang Ramadan 1447 H, 50 Ucapan Maaf yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
Aktual
Cara Shalat Gerhana Matahari, Tuntunan Sunnah Rasulullah
Cara Shalat Gerhana Matahari, Tuntunan Sunnah Rasulullah
Aktual
Gerhana Matahari Cincin, Momentum Dzikir dan Sedekah Jelang Ramadan
Gerhana Matahari Cincin, Momentum Dzikir dan Sedekah Jelang Ramadan
Doa dan Niat
Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat, Lengkap dengan Dalil, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama
Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat, Lengkap dengan Dalil, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama
Aktual
Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Gerhana Matahari Cincin 2026, Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana
Gerhana Matahari Cincin 2026, Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana
Doa dan Niat
Hukum Membayar Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh?
Hukum Membayar Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh?
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Anak Sekolah, Berpotensi Lebih Panjang
Jadwal Libur Lebaran 2026 Anak Sekolah, Berpotensi Lebih Panjang
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat
Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat
Doa dan Niat
Contoh Ucapan Ramadhan Sekolah: Hangat, Sopan, dan Penuh Makna untuk Guru dan Siswa
Contoh Ucapan Ramadhan Sekolah: Hangat, Sopan, dan Penuh Makna untuk Guru dan Siswa
Aktual
50 Contoh Ucapan Menyambut Ramadhan 2026: Inspiratif, Menyentuh, dan Siap Dibagikan
50 Contoh Ucapan Menyambut Ramadhan 2026: Inspiratif, Menyentuh, dan Siap Dibagikan
Aktual
Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah, Pesan QS An-Nisa’ di Balik Tragedi Siswa SD di NTT
Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah, Pesan QS An-Nisa’ di Balik Tragedi Siswa SD di NTT
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com