Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 23 Februari 2026, 04:15 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Isu penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditepis tegas oleh pemerintah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program tersebut.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam keterangan yang dilansir dari MUI Digital, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat

Zakat Hanya untuk Delapan Golongan (Ashnaf)

Thobib menjelaskan, zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, yakni:

1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil

Delapan golongan ini menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional, sebagaimana diatur dalam Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurutnya, Pasal 25 UU tersebut menegaskan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Zakat Adalah Amanah Umat

Thobib menekankan bahwa zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.

Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala.

Lembaga tersebut antara lain adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin resmi pemerintah.

Imbauan Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi

Sebagai penutup, Thobib mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi agar akuntabilitasnya terjamin.

“Kinerja mereka diaudit oleh auditor independen secara berkala,” ujarnya.

Baca juga: MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dana zakat tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, tanpa dialihkan untuk program di luar delapan ashnaf yang telah ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
600 UMKM Masuk Haji Umrah Store, RI Mulai Rebut Pasar Oleh-oleh Haji
600 UMKM Masuk Haji Umrah Store, RI Mulai Rebut Pasar Oleh-oleh Haji
Aktual
Dzikir & Doa Saat Terjadi Musibah: Arab, Latin, Arti, dan Maknanya
Dzikir & Doa Saat Terjadi Musibah: Arab, Latin, Arti, dan Maknanya
Doa dan Niat
Digitalisasi Haji Terkendala Jemaah Lansia, Dirjen: Perlu Pendampingan Keluarga
Digitalisasi Haji Terkendala Jemaah Lansia, Dirjen: Perlu Pendampingan Keluarga
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com