Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 24 Februari 2026, 10:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap Muslim dewasa atau baligh.

Ibadah ini dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga bertujuan melatih kesabaran dan meningkatkan ketakwaan.

Dalam praktiknya, sebagian orang menghadapi kondisi tertentu yang membuat mereka tidak mampu berpuasa sehari penuh.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa dan apakah ibadah tersebut sah menurut syariat.

Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Ketentuan Puasa dalam Syariat Islam

Dilansir dari Antara, puasa yang sah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, termasuk dilaksanakan secara penuh dari fajar hingga maghrib.

Seorang Muslim dewasa yang mampu diwajibkan menyempurnakan puasanya tanpa jeda di tengah hari, kecuali terdapat uzur syar’i yang dibenarkan.

Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam."

Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa harus disempurnakan hingga malam atau waktu maghrib, tanpa terputus di tengah hari kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa

Menurut ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab, puasa setengah hari bagi orang dewasa tidak dianggap sah apabila diniatkan sebagai puasa wajib.

Puasa yang benar harus dilakukan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari tanpa alasan syar’i, maka puasanya dinilai tidak sah dan tidak diterima.

Karena itu, bagi Muslim dewasa yang tidak memiliki uzur seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau sedang bepergian jauh, puasa setengah hari tidak diperbolehkan.

Tindakan menghentikan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Konsekuensinya, puasa tersebut tidak sah dan wajib diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Hukum Puasa bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak

Berbeda dengan orang dewasa, anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kewajiban puasa.

Dalam praktiknya, puasa setengah hari sering diperkenalkan sebagai bentuk latihan agar anak terbiasa berpuasa penuh di kemudian hari.

Meski dalam literatur fikih tidak dikenal istilah “puasa bedug” atau puasa setengah hari, praktik tersebut dipandang sebagai bagian dari pendidikan atau tarbiyah.

Tujuannya untuk membiasakan anak menjalankan ibadah secara bertahap sebelum mencapai usia wajib puasa.

Dengan demikian, hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa tanpa alasan syar’i tidak dianggap sah menurut ketentuan ulama.

Setiap Muslim dewasa yang mampu diwajibkan menyempurnakan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari sesuai perintah syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Survei Litbang Kompas: Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun karena Ekonomi
Survei Litbang Kompas: Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun karena Ekonomi
Aktual
Survei Litbang Kompas: 23,3 Persen Warga Berencana Mudik Lebaran 2026, Kendaraan Pribadi Mendominasi
Survei Litbang Kompas: 23,3 Persen Warga Berencana Mudik Lebaran 2026, Kendaraan Pribadi Mendominasi
Aktual
Ramadan: Mengubah Mindset, Menjadikan Zakat sebagai Lifestyle
Ramadan: Mengubah Mindset, Menjadikan Zakat sebagai Lifestyle
Aktual
Ide Dresscode Bukber Ramadhan: Minimalis, Klasik, hingga Glam
Ide Dresscode Bukber Ramadhan: Minimalis, Klasik, hingga Glam
Aktual
Ide Jajanan Lebaran 2026 untuk Suguhan Tamu yang Paling Dicari
Ide Jajanan Lebaran 2026 untuk Suguhan Tamu yang Paling Dicari
Aktual
Tren Hampers Lebaran 2026: Unik, Religius, Bisa Jadi Peluang Bisnis
Tren Hampers Lebaran 2026: Unik, Religius, Bisa Jadi Peluang Bisnis
Aktual
Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya
Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya
Aktual
Gamis Bini Orang Punya Rival, Kebanggaan Mertua Diburu
Gamis Bini Orang Punya Rival, Kebanggaan Mertua Diburu
Aktual
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Aktual
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Aktual
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Aktual
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com