Editor
KOMPAS.com - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap Muslim dewasa atau baligh.
Ibadah ini dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga bertujuan melatih kesabaran dan meningkatkan ketakwaan.
Dalam praktiknya, sebagian orang menghadapi kondisi tertentu yang membuat mereka tidak mampu berpuasa sehari penuh.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa dan apakah ibadah tersebut sah menurut syariat.
Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Dilansir dari Antara, puasa yang sah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, termasuk dilaksanakan secara penuh dari fajar hingga maghrib.
Seorang Muslim dewasa yang mampu diwajibkan menyempurnakan puasanya tanpa jeda di tengah hari, kecuali terdapat uzur syar’i yang dibenarkan.
Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam."
Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa harus disempurnakan hingga malam atau waktu maghrib, tanpa terputus di tengah hari kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.
Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Menurut ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab, puasa setengah hari bagi orang dewasa tidak dianggap sah apabila diniatkan sebagai puasa wajib.
Puasa yang benar harus dilakukan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari tanpa alasan syar’i, maka puasanya dinilai tidak sah dan tidak diterima.
Karena itu, bagi Muslim dewasa yang tidak memiliki uzur seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau sedang bepergian jauh, puasa setengah hari tidak diperbolehkan.
Tindakan menghentikan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Konsekuensinya, puasa tersebut tidak sah dan wajib diganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan orang dewasa, anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kewajiban puasa.
Dalam praktiknya, puasa setengah hari sering diperkenalkan sebagai bentuk latihan agar anak terbiasa berpuasa penuh di kemudian hari.
Meski dalam literatur fikih tidak dikenal istilah “puasa bedug” atau puasa setengah hari, praktik tersebut dipandang sebagai bagian dari pendidikan atau tarbiyah.
Tujuannya untuk membiasakan anak menjalankan ibadah secara bertahap sebelum mencapai usia wajib puasa.
Dengan demikian, hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa tanpa alasan syar’i tidak dianggap sah menurut ketentuan ulama.
Setiap Muslim dewasa yang mampu diwajibkan menyempurnakan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari sesuai perintah syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang