Editor
KOMPAS.com – Arus balik Lebaran sering kali diwarnai kemacetan panjang yang menguras tenaga dan kesabaran. Tidak sedikit pemudik terjebak berjam-jam di jalan tol atau jalur arteri hingga waktu shalat tiba. Lalu, bagaimana cara menunaikan kewajiban shalat dalam kondisi seperti ini?
Dalam ajaran Islam, shalat adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan apa pun, selama seseorang masih berakal. Bahkan dalam kondisi terbatas sekalipun, ibadah ini tetap harus dijaga sesuai kemampuan.
Hal ini ditegaskan oleh ulama dalam kitab fikih:
فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْإِيمَاءِ بِرَأْسِهِ أَوْمَأَ بِأَجْفَانِهِ، فَإِنْ عَجَزَ أَجْرَى أَفْعَالَ الصَّلَاةِ عَلَى قَلْبِهِ، فَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا
“Jika seseorang tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, maka ia memberi isyarat dengan kelopak matanya. Jika masih tidak mampu, maka ia menjalankan gerakan-gerakan shalat di dalam hatinya. Dengan demikian, kewajiban shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih tetap ada.”
Baca juga: Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Dalam situasi macet parah saat arus balik, sering kali kendaraan tidak bisa berhenti atau keluar dari jalur. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk mencari masjid atau rest area.
Namun, Islam memberikan solusi agar shalat tetap bisa ditunaikan tanpa harus meninggalkannya.
Jika tidak memungkinkan turun dari kendaraan, maka shalat tetap dilakukan di dalam kendaraan sebagai bentuk menjaga kehormatan waktu (li hurmatil waqti).
Imam an-Nawawi menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ لأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
“Apabila waktu shalat telah tiba sedangkan seseorang dalam perjalanan dan khawatir jika turun akan membahayakan dirinya atau tertinggal rombongan, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat. Ia tetap harus shalat di atas kendaraan demi menghormati waktu, dan wajib mengulanginya (i’adah) karena uzur tersebut.”
Dalam praktiknya:
Setelah kondisi memungkinkan (misalnya sudah sampai tujuan), maka shalat tersebut diulang kembali secara sempurna.
Contoh niatnya:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat shalat Dzuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah Ta’ala.”
Selain itu, Islam juga memberikan kemudahan berupa jamak shalat, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
Misalnya:
Sebagian ulama bahkan membolehkan jamak karena kondisi mendesak seperti kemacetan parah.
ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً، وَبِهِ قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيُّ، وَنَقَلَهُ عَنِ الْقَفَّالِ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا
“Sebagian ulama membolehkan jamak shalat karena kebutuhan mendesak, selama tidak dijadikan kebiasaan.”
Contoh niat jamak ta’khir:
أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya shalat fardu Isya empat rakaat dijamak dengan Maghrib secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Pada prinsipnya:
Semua ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberi kemudahan tanpa mengurangi kewajiban.
Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya
Arus balik Lebaran memang melelahkan. Namun, di tengah kemacetan sekalipun, seorang muslim tetap bisa menjaga shalatnya.
Karena pada akhirnya, perjalanan pulang bukan hanya soal sampai tujuan, tetapi juga tentang bagaimana tetap menjaga hubungan dengan Allah di setiap keadaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang