Editor
KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan peringatan kepada seluruh jajaran terkait persiapan operasional haji tahun 1447 H/2026 M.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Asrama Haji Semarang pada Jumat (3/4/2026), Menhaj menegaskan bahwa pelayanan tahun ini harus berjalan tanpa celah, mulai dari urusan administrasi hingga kenyamanan teknis di lapangan.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah, Menhaj menekankan tiga poin krusial: optimalisasi kuota, standarisasi fasilitas asrama, dan penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Menhaj menyoroti masalah klasik terkait sisa kuota yang sering muncul akibat jemaah wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Ia menginstruksikan operator Siskohat di daerah untuk bekerja proaktif agar posisi yang kosong segera diisi oleh jemaah cadangan.
"Isu kuota ini sangat krusial. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun," tegas Irfan Yusuf di hadapan jajaran Kanwil Jateng.
Bukan sekadar rapat, Menhaj juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas Asrama Haji Semarang. Fokus utamanya adalah distribusi perlengkapan jemaah. Ia memberikan tenggat waktu ketat agar koper dan atribut haji sudah 100% diterima jemaah sebelum mereka menginjakkan kaki di asrama.
Kualitas fasilitas fisik seperti kasur, AC, hingga menu katering khusus lansia juga tak luput dari pantauan.
"Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas yang tidak layak, saya instruksikan segera diganti dalam hitungan hari. Tidak ada kompromi!" ujarnya tegas.
Hal menarik lainnya adalah peringatan keras Menhaj terkait ekosistem haji. Ia meminta Kakanwil Jawa Tengah untuk menertibkan KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD) yang mencoba melakukan "cawe-cawe" atau meminta keistimewaan tertentu di luar SOP pemerintah.
Permintaan seperti blok kamar khusus atau pengaturan bus sendiri oleh KBIHU kini resmi dilarang demi menjaga keadilan bagi seluruh jemaah.
"Tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Petugas haji harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu," tambahnya.
Baca juga: Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Melalui koordinasi intensif ini, Menhaj ingin memastikan filosofi "Kehadiran Negara" benar-benar dirasakan oleh jemaah.
Dengan sinergi anggaran Pemda dan ketegasan aturan, operasional haji 2026 diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji yang lebih transparan, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh jemaah Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang