Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Askar, Pasukan Pengamanan di Tanah Suci yang Bantu Jemaah Haji dan Umrah

Kompas.com, 7 April 2026, 20:56 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Istilah askar kerap terdengar oleh jemaah haji maupun umrah saat berada di Tanah Suci.

Petugas ini berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di area ibadah.

Keberadaan askar semakin intensif terutama saat musim haji yang dipadati jutaan jemaah dari berbagai negara.

Selain menjaga keamanan, askar juga membantu jemaah agar dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan tertib.

Berikut adalah ulasan singkat mengenai askar dan beberapa informasi yang perlu diketahui jemaah sebelum berangkat.

Baca juga: Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji 2026 dan Persiapan yang Wajib Diperhatikan Sebelum Berangkat

Arti Kata Askar dan Tugasnya

Dilansir dari TribunSumsel.com, istilah askar berasal dari bahasa Arab عَسْكَر (Askar) yang berarti tentara, pengawal, atau pasukan keamanan. 

Petugas ini disiagakan oleh pemerintah Arab Saudi, khususnya di lokasi yang banyak dikunjungi jemaah, baik haji maupun umrah.

Askar ditempatkan di berbagai titik strategis seperti Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca juga: Hukum Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji, Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Kehadiran mereka semakin ditingkatkan saat musim haji guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah.

Peran utama askar meliputi mengatur pergerakan jemaah, menjaga keamanan, membantu jemaah yang kesulitan, serta memberikan arahan di area masjid.

Mereka juga bertugas mengatur arus masuk dan keluar jemaah untuk mencegah kepadatan berlebih.

Fungsi Askar dalam Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

Askar bekerja secara bergiliran selama 24 jam untuk memastikan seluruh aktivitas ibadah berjalan tertib. Mereka mengawasi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di area ibadah.

Selain menjaga keamanan, askar juga menjalankan fungsi kemanusiaan, seperti membantu jemaah yang tersesat atau membutuhkan pertolongan.

Kehadiran mereka memberikan rasa aman dan ketenangan bagi jemaah selama menjalankan ibadah.

Dengan pengaturan yang dilakukan askar, pergerakan jemaah di dalam masjid menjadi lebih terarah dan efisien.

Istilah yang Sering Diucapkan Askar

Jemaah haji dan umrah dianjurkan memahami beberapa istilah bahasa Arab yang sering digunakan oleh askar. Hal ini penting untuk memudahkan komunikasi dan mengikuti arahan petugas.

Dilansir dari TribunSumsel.com, beberapa istilah umum yang digunakan oleh askar saat berinteraksi dengan jemaah antara lain: 

  • Sur'ah artinya = cepat
  • Syuwaiyya = pelan pelan
  • Ta'al = kemari/kesini
  • Thooriq = jalan
  • Khuruj = keluar
  • Haji/hajjah = panggilan ke jamaah, Haji untuk laki-laki, hajja untuk perempuan
  • Ruuh = pergi
  • Mamnuu' = tak boleh/dilarang
  • Halal = boleh
  • Haram= jangan /tidak boleh
  • Maafii = tidak ada
  • Yala yala = ayo
  • Qum qum = bangun/berdiri
  • Moya = air
  • Kholas = sudah
  • Mabruk = selamat

Pemahaman istilah ini membantu jemaah merespons instruksi dengan cepat sehingga tercipta ketertiban bersama.

Pelatihan dan Kemampuan Bahasa Askar

Dilansir dari laman Kemenag, selain menguasai bahasa Arab, sebagian askar juga mempelajari bahasa asing lain untuk memudahkan komunikasi dengan jemaah internasional. Kemampuan ini diperoleh melalui pelatihan khusus. 

Kursus tersebut diselenggarakan oleh Kantor Urusan Pintu-pintu Masjid Nabawi. Dalam pelatihan ini, askar juga dibekali kemampuan menghadapi situasi darurat dan cara berinteraksi dengan jemaah.

Contohnya, bila bagian dalam masjid telah penuh, maka askar akan berada di pelataran masjid dan melarang jamaah menuju ke pintu-pintu masuk. "Panuh...panuh!" kata mereka kepada jamaah berwajah Melayu.

Peran Askar Wanita di Lapangan

Askar tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga perempuan. Dalam praktiknya, askar wanita kerap bertugas di area jemaah perempuan.

Dibandingkan askar pria, askar wanita sering terlihat lebih tegas dalam memberikan instruksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, terutama ketika terjadi kepadatan di dalam masjid.

Askar wanita mengenakan pakaian abaya hitam longgar dan niqab yang menutup wajah. Mereka juga menggunakan tanda pengenal berwarna tertentu untuk membedakan jenis tugasnya, seperti askar musiman, polisi wanita, atau petugas lainnya.

Larangan Mengambil Foto Askar

Jemaah haji dilarang mengambil foto atau video askar yang sedang bertugas di area tertentu di Arab Saudi.

Larangan ini juga berlaku untuk pengambilan gambar gedung pemerintahan tanpa izin resmi.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, pada musim haji 2025, sempat terjadi kasus jemaah yang hampir dikenai tindakan keras karena memotret askar yang tengah bertugas. 

Hal ini menjadi pengingat agar jemaah lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Mohon diinfokan ke jemaah, agar tidak mengambil foto atau video askar (polisi)," bunyi pesan yang dikirim di grup-grup Whatsapp Petugas Haji Indonesia sejak Sabtu (7/6/2025) dini hari.

"Tadi kami mendapatkan jamaah yang hampir difoto paspornya oleh Askar, sampai diancam deportasi. Akhirnya setelah melobi askarnya masih memaafkan ibunya," bunyi pesan tersebut.

Keberadaan askar menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran ibadah haji dan umrah di Tanah Suci.

Dengan memahami peran, aturan, serta istilah yang digunakan, jemaah dapat beradaptasi lebih baik dan menjalankan ibadah dengan tertib serta nyaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Aktual
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Aktual
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Aktual
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Aktual
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
Aktual
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Aktual
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Aktual
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Aktual
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Aktual
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Aktual
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Aktual
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Aktual
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com