Editor
KOMPAS.com - Arab Saudi mulai memberlakukan kebijakan baru terkait akses masuk ke Makkah selama musim haji tahun ini.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh warga atau residen yang hendak memasuki kota suci untuk mengantongi izin resmi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan pengendalian mobilitas selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: 12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengonfirmasi bahwa pengaturan dan prosedur haji yang mewajibkan warga yang ingin memasuki Makkah untuk memperoleh izin dari otoritas terkait.
Kebijakan ini efektif mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026, di mana warga yang tidak memiliki izin masuk ke Makkah akan dilarang masuk.
Sementara, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mengumumkan dimulainya penggunaan aplikasi elektronik untuk pengajuan izin masuk ke Makkah bagi pekerja residen selama musim haji tahun ini.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.
Keamanan Publik menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki izin yang diterbitkan oleh otoritas terkait untuk bekerja di kawasan tempat suci, tidak memiliki kartu identitas penduduk yang diterbitkan di Makkah, atau tidak memiliki izin haji.
Disebutkan pula bahwa izin masuk bagi warga yang bekerja selama musim haji diterbitkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan Portal Muqeem, yang terintegrasi secara teknis dengan platform digital terpadu untuk penerbitan izin haji, yaitu platform Tasreeh.
Melalui integrasi teknis dengan layanan "Izin Masuk Makkah", aplikasi dapat diajukan melalui portal Absher dan Muqeem, sehingga menghilangkan kebutuhan untuk kunjungan langsung ke kantor paspor.
Portal Muqeem melayani karyawan perusahaan yang berbasis di Makkah dan mereka yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan tersebut selama musim haji 1447 H.
Sementara itu, platform Absher Individuals ditujukan untuk penerbitan izin bagi warga negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), pemegang Premium Residency, investor, ibu warga Saudi, pekerja rumah tangga, dan anggota keluarga non-Saudi.
Dewan Kerja Sama Teluk ini sebelumnya telah dibentuk pada tahun 1981 yang beranggotakan Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang