Editor
KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 perlu memahami sejumlah aturan kepabeanan terkait barang bawaan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan untuk uang tunai, rokok, oleh-oleh, hingga ponsel.
Dengan mematuhi ketentuan tersebut, jemaah dapat menghindari kendala saat proses pemeriksaan di bandara.
Dirangkum dari Antara, berikut sederet aturan yang berlaku bagi jemaah haji 2026.
Baca juga: Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
DJBC menyatakan jemaah haji yang membawa uang tunai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.
Ketentuan ini berlaku untuk rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai. Formulir ini akan diteruskan ke Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
DJBC juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar dan beralih ke kartu ATM internasional atau uang elektronik demi keamanan.
Aturan juga berlaku untuk barang bawaan berupa rokok. Jemaah haji yang kembali ke Indonesia hanya diperbolehkan membawa rokok dalam jumlah terbatas.
“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Pembebasan cukai diberikan untuk sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.
Untuk rokok elektrik, batasnya maksimal 140 batang atau 40 kapsul (padat), serta cairan maksimal 30 mililiter (sistem terbuka) atau 12 mililiter (sistem tertutup).
Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan diberikan secara proporsional.
“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” tuturnya.
DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji reguler dan khusus, serta hanya untuk barang pribadi, bukan titipan atau jastip.
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Untuk jemaah reguler, pembebasan berlaku penuh tanpa batas nilai. Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi maksimal 2.500 dolar AS.
Jika melebihi batas, akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN, sementara PPh dikecualikan.
Untuk barang kiriman, batas maksimal 3.000 dolar AS dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal 1.500 dolar AS. Jika melebihi, dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN.
Jemaah haji yang membawa ponsel baru dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI agar dapat digunakan di Indonesia.
“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Chinde.
Setibanya di bandara, jemaah harus melaporkan perangkat kepada petugas Bea Cukai. Petugas kemudian akan merekam nomor IMEI dan identitas jemaah.
Data tersebut akan diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Jika proses belum selesai di bandara, jemaah dapat menyelesaikannya di kantor pabean terdekat dalam waktu maksimal lima hari kerja, selama barang telah dilaporkan saat kedatangan.
Dengan memahami aturan ini, jemaah haji diharapkan dapat menjalani proses kepulangan ke Indonesia dengan lancar tanpa kendala kepabeanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang