KOMPAS.com – Praktik mengubur hewan dalam keadaan masih hidup kerap memicu perdebatan, terutama ketika dilakukan dengan alasan pengendalian hama atau menjaga lingkungan.
Namun dalam perspektif Islam, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan berakar pada prinsip besar ajaran Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup.
Dalam beberapa penjelasan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam laman resminya ditegaskan bahwa membunuh hewan boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus dengan cara yang baik, cepat, dan tidak menyiksa.
Mengubur hewan hidup-hidup justru bertentangan dengan prinsip tersebut karena menyebabkan penderitaan berkepanjangan.
Islam dikenal sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam. Artinya, bukan hanya manusia yang mendapatkan perhatian, tetapi juga hewan dan lingkungan.
Ajaran ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadis. Salah satu yang paling terkenal adalah perintah untuk berlaku ihsan (berbuat baik) bahkan ketika harus menyembelih hewan.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik…”
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa dalam Islam, tindakan terhadap hewan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara yang menyiksa.
Baca juga: MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Mengubur hewan dalam kondisi masih hidup jelas menyebabkan penderitaan. Hewan akan mengalami sesak napas, ketakutan, dan kematian yang tidak instan. Dalam perspektif etika Islam, ini termasuk bentuk ta’dzib (penyiksaan).
Para ulama menegaskan bahwa menyiksa hewan adalah perbuatan yang dilarang. Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, termasuk ketika harus dimatikan.
Prinsip ini juga sejalan dengan nilai universal yang kini dikenal sebagai animal welfare atau kesejahteraan hewan.
Islam, jauh sebelum konsep modern itu berkembang, telah lebih dahulu menegaskan pentingnya memperlakukan hewan dengan penuh kasih.
Penting untuk dipahami bahwa Islam tidak melarang membunuh hewan secara mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti:
membunuh hewan diperbolehkan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi:
Dalam konteks ini, jika ada hewan yang dianggap mengganggu atau merusak lingkungan, tindakan pengendalian tetap diperbolehkan. Tetapi metode yang digunakan harus tetap manusiawi.
Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah praktik mengubur ikan sapu-sapu hidup-hidup. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia memberikan penegasan penting.
Menurut MUI:
Artinya, Islam tidak hanya menilai dari niat atau tujuan, tetapi juga dari cara yang digunakan. Tujuan baik tidak bisa membenarkan metode yang menyiksa.
Larangan menyiksa hewan juga berkaitan erat dengan konsep menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah). Islam mengajarkan keseimbangan antara manusia, hewan, dan alam.
Dalam Al-Qur'an, manusia disebut sebagai khalifah di bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab untuk menjaga, bukan merusak.
Membunuh hewan secara tidak manusiawi justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan amanah tersebut.
Oleh karena itu, pengendalian hewan harus dilakukan dengan cara yang tetap menjaga nilai kemanusiaan dan keseimbangan ekosistem.
Baca juga: Bukan Sekadar Hewan, Mengapa Unta Begitu Penting di Arab Saudi?
Larangan mengubur hewan hidup-hidup juga menyentuh aspek moral yang lebih dalam. Cara manusia memperlakukan hewan sering kali mencerminkan kualitas empati dan kemanusiaannya.
Dalam berbagai literatur Islam, disebutkan bahwa menyakiti hewan bisa menjadi sebab datangnya azab, sementara berbuat baik kepada hewan dapat mendatangkan pahala.
Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang remeh perlakuan terhadap makhluk hidup lain, sekecil apa pun itu.
Mengubur hewan hidup-hidup dilarang dalam Islam karena mengandung unsur penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan ihsan.
Meskipun dalam kondisi tertentu membunuh hewan diperbolehkan, Islam menetapkan standar etika yang jelas: harus cepat, tidak menyakitkan, dan dilakukan untuk tujuan yang benar.
Dari sini kita bisa memahami bahwa Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga bagaimana cara melakukannya dengan benar.
Pada akhirnya, ajaran ini mengingatkan bahwa manusia tidak hanya diuji dalam hal ibadah kepada Tuhan, tetapi juga dalam cara memperlakukan sesama makhluk ciptaan-Nya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang