Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Kompas.com, 22 April 2026, 11:40 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Menjelang musim haji 2026, aturan tegas diberlakukan bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah tanpa izin resmi.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang disiapkan berupa denda hingga puluhan juta rupiah, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Saudi dalam jangka panjang.

Denda Tinggi untuk Jemaah Tanpa Izin Resmi

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, pemerintah Arab Saudi menetapkan denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp 91 juta bagi individu yang melanggar aturan haji.

Kategori pelanggaran ini mencakup mereka yang:

  • Masuk ke Makkah tanpa visa haji
  • Mencoba memasuki kawasan suci saat musim haji tanpa izin
  • Tetap berada di wilayah tersebut tanpa dokumen resmi

Kebijakan ini tidak hanya menyasar jemaah asing, tetapi juga penduduk lokal yang tidak memiliki izin haji resmi.

Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal

Ancaman Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Selain denda finansial, sanksi lain yang lebih berat juga menanti pelanggar. Pemerintah Saudi akan melakukan deportasi terhadap jemaah ilegal ke negara asal mereka.

Lebih jauh lagi, mereka juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji berjalan tertib, aman, dan sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Dalam perspektif hukum keimigrasian modern, seperti dijelaskan dalam buku International Migration Law karya Ian A. Gordon, pengaturan ketat terhadap mobilitas lintas negara menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas suatu wilayah, terutama dalam kegiatan berskala besar.

Aturan Ketat Akses ke Makkah Selama Musim Haji

Pemerintah Arab Saudi juga memperketat akses masuk ke kota suci Makkah selama periode haji.

Sejak 13 April 2026, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kota tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kepadatan dan menghindari potensi risiko yang dapat membahayakan jemaah.

Sementara itu, jemaah yang datang menggunakan visa umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.

Mulai tanggal tersebut, izin umrah juga dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026 untuk semua kategori, termasuk warga negara Saudi, penduduk tetap, dan warga negara kawasan Teluk (GCC).

Baca juga: Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi

Mengapa Aturan Ini Diperketat?

Peningkatan jumlah jemaah haji setiap tahun menjadi tantangan besar bagi pemerintah Arab Saudi.

Pada musim haji terakhir, jumlah jemaah mencapai sekitar 1,67 juta orang, dengan mayoritas masuk melalui jalur udara.

Lonjakan ini menuntut pengelolaan yang sangat ketat, terutama dalam hal distribusi jemaah, transportasi, serta keselamatan di lokasi-lokasi padat seperti Mina dan Arafah.

Dalam buku Hajj and the Muslim World karya Michael Wolfe, disebutkan bahwa haji merupakan salah satu pertemuan manusia terbesar di dunia, sehingga membutuhkan sistem manajemen yang sangat kompleks dan terstruktur.

Tanpa regulasi yang ketat, potensi risiko seperti kepadatan berlebih, kecelakaan, hingga gangguan logistik dapat meningkat secara signifikan.

Haji Ilegal dan Risiko Keselamatan

Fenomena haji ilegal bukan hal baru. Beberapa jemaah mencoba masuk ke Makkah menggunakan visa non-haji seperti visa turis, bisnis, atau pribadi.

Namun, praktik ini dinilai sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, jemaah ilegal tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga tidak mendapatkan akses layanan penting seperti akomodasi, transportasi, hingga bantuan medis.

Dalam konteks manajemen kerumunan, seperti dijelaskan dalam buku Crowd Science: Theory and Practice karya G. Keith Still, keberadaan individu di luar sistem terdaftar dapat mengganggu perhitungan kapasitas dan meningkatkan risiko kecelakaan massal.

Baca juga: Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

Upaya Menjaga Kesakralan dan Ketertiban Ibadah

Lebih dari sekadar penegakan hukum, kebijakan ini juga mencerminkan upaya menjaga kesakralan ibadah haji.

Haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga ibadah yang memiliki tata aturan jelas, termasuk dalam hal niat, kesiapan, dan prosedur keberangkatan.

Dengan sistem kuota dan izin resmi, setiap jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, aman, dan khusyuk.

Makna Ibadah di Balik Aturan Ketat

Penerapan denda hingga Rp 91 juta dan larangan masuk selama 10 tahun menjadi sinyal tegas bahwa Arab Saudi tidak memberi ruang bagi praktik haji ilegal.

Di balik aturan yang ketat, terdapat tujuan besar: melindungi jutaan jemaah agar dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Bagi calon jemaah, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas, menunaikan ibadah haji harus melalui jalur resmi.

Sebab, di Tanah Suci, ketertiban bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari menjaga makna ibadah itu sendiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Aktual
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Aktual
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Aktual
5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
Aktual
Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib
Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib
Aktual
PPIH Solo Jelaskan Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Donohudan, Kini Dilayani Satu Pintu
PPIH Solo Jelaskan Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Donohudan, Kini Dilayani Satu Pintu
Aktual
5 dari 10 Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Tertunda Berangkat Karena Sakit Sudah Pulih dan Siap Terbang
5 dari 10 Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Tertunda Berangkat Karena Sakit Sudah Pulih dan Siap Terbang
Aktual
Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diingatkan Waspada Cuaca Panas
Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diingatkan Waspada Cuaca Panas
Aktual
Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Tekankan Layanan Maksimal untuk Jemaah
Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Tekankan Layanan Maksimal untuk Jemaah
Aktual
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Aktual
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Aktual
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Aktual
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Aktual
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Aktual
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com