Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Ilegal Diburu! Polisi Mekkah Tangkap Pelaku Iklan Palsu hingga Penyelundup Jemaah Tanpa Izin

Kompas.com, 30 April 2026, 07:51 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Arab News

KOMPAS.com — Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Kota Suci Mekkah dan lokasi-lokasi suci lainnya menjelang musim haji.

Pihak berwenang menegaskan, pelanggar aturan akan ditindak tegas dengan penangkapan hingga sanksi hukum berat.

Dikutip dari laporan Saudi Press Agency (SPA), polisi Mekkah menangkap seorang warga asal Yaman yang kedapatan menyebarkan iklan palsu di media sosial. Ia menawarkan izin masuk ke Mekkah secara ilegal, yang ternyata merupakan penipuan.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi

Dalam kasus terpisah, lima warga negara Mesir juga diamankan karena melanggar aturan haji dengan memasuki dan tinggal di Mekkah tanpa memiliki izin resmi.

Tak hanya itu, aparat keamanan haji turut menangkap seorang warga Pakistan yang mencoba menyelundupkan lima orang sebangsanya ke Mekkah tanpa izin.

Upaya serupa juga dilakukan seorang warga Mesir yang menyembunyikan dua orang dalam kompartemen tersembunyi di kendaraan angkut.

Kasus lainnya melibatkan seorang warga Myanmar yang tertangkap saat mengangkut enam orang secara ilegal menuju Mekkah. Semua pelaku telah diproses hukum dan dirujuk ke penuntutan umum.

Menjelang musim haji, Ministry of Interior Saudi Arabia mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan perizinan.

Denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 92,4 juta) dikenakan bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Mekkah pada periode 18 April hingga 31 Mei.

Sementara itu, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 462 juta) diberlakukan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran, seperti mengajukan visa kunjungan untuk haji ilegal, mengangkut, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah tanpa izin. Besaran denda dapat berlipat ganda tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.

Pemerintah juga akan mendeportasi para pelanggar, termasuk overstayer, serta melarang mereka masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal berpotensi disita melalui keputusan pengadilan.

Baca juga: Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan

Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji serta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya.

Langkah tegas ini diambil demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar bagi semua jemaah resmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kemenhaj Larang Jemaah Haji Lakukan City Tour Sebelum Armuzna: Jaga Fisik dan Fokus Ibadah
Alasan Kemenhaj Larang Jemaah Haji Lakukan City Tour Sebelum Armuzna: Jaga Fisik dan Fokus Ibadah
Aktual
Jemaah Haji Indonesia Mulai Jalani Umrah Wajib di Masjidil Haram
Jemaah Haji Indonesia Mulai Jalani Umrah Wajib di Masjidil Haram
Aktual
Panduan Lokasi Terminal Bus Shalawat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu
Panduan Lokasi Terminal Bus Shalawat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu
Aktual
KBIH Lamongan Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji Usai Jemaah Gagal Berangkat Meski Merasa Sudah Lunasi Biaya
KBIH Lamongan Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji Usai Jemaah Gagal Berangkat Meski Merasa Sudah Lunasi Biaya
Aktual
Imam Pertama Perempuan, Kisah Ummu Waraqah Syahidah di Madinah
Imam Pertama Perempuan, Kisah Ummu Waraqah Syahidah di Madinah
Aktual
Penjualan Kambing Kurban di Kebumen Meningkat Jelang Idul Adha 2026, Harga Rp 1,5 sampai 3,5 Jutaan
Penjualan Kambing Kurban di Kebumen Meningkat Jelang Idul Adha 2026, Harga Rp 1,5 sampai 3,5 Jutaan
Aktual
Kemenhaj Prioritaskan Layanan untuk Jemaah Haji Lansia dan Difabel
Kemenhaj Prioritaskan Layanan untuk Jemaah Haji Lansia dan Difabel
Aktual
Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi
Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi
Aktual
Doa Saat Membasuh Kaki Ketika Wudhu agar Selamat di Shirath Akhirat
Doa Saat Membasuh Kaki Ketika Wudhu agar Selamat di Shirath Akhirat
Aktual
Idul Adha 2026: Cek Syarat dan Ciri Hewan Kurban Layak Disembelih
Idul Adha 2026: Cek Syarat dan Ciri Hewan Kurban Layak Disembelih
Aktual
Di Balik Bersihnya Masjidil Haram, Ada 3.500 Petugas dan Teknologi
Di Balik Bersihnya Masjidil Haram, Ada 3.500 Petugas dan Teknologi
Aktual
Cara Islam Memuliakan Buruh, Kerja Jadi Ibadah dan Jalan Jihad
Cara Islam Memuliakan Buruh, Kerja Jadi Ibadah dan Jalan Jihad
Aktual
Ini Penyakit yang Bisa Gagalkan Izin Haji 2026, Cek Daftarnya
Ini Penyakit yang Bisa Gagalkan Izin Haji 2026, Cek Daftarnya
Aktual
Panduan Menyimpan Sandal di Masjid Nabawi agar Tidak Hilang dan Tertukar
Panduan Menyimpan Sandal di Masjid Nabawi agar Tidak Hilang dan Tertukar
Aktual
Koper Jemaah Haji 2026 Diawasi Ketat di Bandara Madinah, Ini Cara Lapor jika Rusak
Koper Jemaah Haji 2026 Diawasi Ketat di Bandara Madinah, Ini Cara Lapor jika Rusak
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com