Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat

Kompas.com, 11 Juni 2026, 11:51 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wacana mengenai regulasi terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR merumuskan aturan hukum yang lebih tegas.

MUI menilai Indonesia masih memiliki kekosongan regulasi yang secara khusus mengatur dan memberikan sanksi terhadap praktik hubungan sesama jenis.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Menurutnya, perilaku LGBT bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, agama, dan ketahanan keluarga yang perlu mendapat perhatian serius dari negara.

Dilansir dari laman MUI Digital, Kamis (11/6/2026), Kiai Cholil menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku hubungan sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan karena dianggap mengandung dua unsur pelanggaran sekaligus.

Menurutnya, selain termasuk perbuatan asusila, hubungan sesama jenis juga dinilai sebagai penyimpangan terhadap fitrah dan kodrat manusia sebagaimana dipahami dalam ajaran agama.

MUI Soroti Belum Adanya Aturan Khusus

Dalam pandangan MUI, salah satu persoalan utama saat ini adalah belum adanya ketentuan hukum pidana yang secara spesifik mengatur praktik LGBT.

Kiai Cholil menilai berbagai kasus yang muncul selama ini sering kali berakhir pada pembinaan atau tindakan administratif semata karena aparat tidak memiliki dasar hukum khusus yang dapat digunakan untuk memberikan sanksi pidana.

Ia menyebut bahwa hukum positif Indonesia masih menyisakan banyak ruang perdebatan bahkan dalam perkara perzinaan.

Karena itu, ketika menyangkut hubungan sesama jenis, aparat penegak hukum dinilai semakin sulit mengambil tindakan yang memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan munculnya ketidakjelasan mengenai bentuk penanganan yang dapat dilakukan negara terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan LGBT.

MUI pun mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas sehingga terdapat kepastian hukum dan arah kebijakan yang tegas dalam menangani persoalan tersebut.

Baca juga: Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah

Tak Hanya Pelaku, Kampanye Normalisasi Juga Disorot

Selain menyoroti perilaku LGBT itu sendiri, MUI juga mengkritik berbagai bentuk kampanye yang dianggap berupaya menormalisasi hubungan sesama jenis di tengah masyarakat.

Kiai Cholil berpandangan bahwa penyebaran narasi yang mendukung atau mengampanyekan LGBT berpotensi memengaruhi generasi muda dan mengubah pandangan masyarakat terhadap nilai-nilai yang selama ini dianut bangsa Indonesia.

Karena itu, menurutnya, regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang aktif melakukan promosi, kampanye, atau upaya normalisasi perilaku tersebut.

Ia menegaskan bahwa sikap penolakan terhadap perilaku LGBT tidak berarti membenci individu yang bersangkutan. Dalam perspektif keagamaan, seseorang tetap harus dihormati sebagai manusia, sementara perilaku yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama dapat ditolak.

Pandangan semacam ini juga sering muncul dalam berbagai fatwa dan keputusan lembaga keagamaan di Indonesia yang membedakan antara penghormatan terhadap martabat manusia dan penilaian terhadap suatu perbuatan.

Kasus Karawang Kembali Memicu Perdebatan

Pernyataan MUI muncul di tengah perhatian publik terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan LGBT dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satunya adalah dugaan pesta gay yang menjadi sorotan masyarakat di Karawang, Jawa Barat.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah adanya laporan mengenai aktivitas yang diduga melibatkan sejumlah peserta dari kalangan remaja.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai efektivitas regulasi yang ada, terutama terkait perlindungan generasi muda dari berbagai perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma sosial dan agama.

Bagi sebagian kalangan, kasus-kasus semacam ini menunjukkan perlunya penguatan pendidikan karakter dan pengawasan sosial.

Sementara pihak lain menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dan kesehatan mental dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan orientasi seksual.

Baca juga: MUI Peringatkan Bahaya Tren Childfree dan Tidak Menikah Bagi Keberlangsungan Bangsa

Pandangan Islam tentang Hubungan Sesama Jenis

Dalam literatur Islam klasik, pembahasan mengenai hubungan sesama jenis banyak merujuk pada kisah kaum Nabi Luth AS yang disebutkan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an.

Di antaranya terdapat dalam Surah Al-A'raf ayat 80-81, Surah Hud ayat 77-83, dan Surah Asy-Syu'ara ayat 165-166.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menafsirkan ayat-ayat tersebut sebagai larangan terhadap hubungan seksual sesama jenis.

Dalam buku Fi Zhilalil Qur'an karya Sayyid Qutb, kisah kaum Nabi Luth dipandang sebagai peringatan mengenai penyimpangan moral yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Sementara itu, dalam Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa Al-Qur'an menempatkan relasi laki-laki dan perempuan sebagai fondasi utama pembentukan keluarga dan keberlangsungan keturunan manusia.

Adapun dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, kisah kaum Nabi Luth dijelaskan sebagai salah satu contoh umat yang mendapatkan teguran keras akibat perilaku yang dianggap melampaui batas.

Antara Pendekatan Hukum dan Pembinaan

Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia sebenarnya tidak hanya berkisar pada persoalan hukum semata.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa penyusunan regulasi memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan sistem hukum nasional.

Di sisi lain, tokoh agama menekankan pentingnya pendekatan pembinaan, pendidikan keluarga, serta penguatan nilai-nilai moral sejak usia dini.

Dalam buku Pendidikan Karakter Perspektif Islam karya Abdul Majid dan Dian Andayani dijelaskan bahwa keluarga merupakan institusi pertama yang berperan membentuk karakter, nilai, dan orientasi kehidupan seorang anak.

Karena itu, banyak kalangan menilai bahwa penguatan keluarga dan pendidikan agama tetap menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang di era modern.

Baca juga: Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah

Menunggu Respons Pemerintah dan DPR

Hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara spesifik mengatur LGBT dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagaimana yang diinginkan MUI.

Desakan dari organisasi keagamaan tersebut diperkirakan akan menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara norma agama, nilai budaya, hak warga negara, dan kebijakan hukum nasional.

Apakah usulan tersebut akan diakomodasi dalam bentuk regulasi baru atau tidak, seluruhnya bergantung pada proses legislasi yang melibatkan pemerintah, DPR, para ahli hukum, akademisi, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat.

Yang pasti, perdebatan mengenai LGBT di Indonesia masih akan terus berlangsung seiring berkembangnya dinamika sosial dan perubahan zaman.

Di tengah perbedaan pandangan yang ada, tantangan terbesar bangsa adalah menemukan titik temu yang mampu menjaga ketertiban sosial sekaligus menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam
Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama
Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama
Aktual
Tafsir Surat Sad Ayat 54, Benarkah Rezeki Tak Selalu Berupa Harta?
Tafsir Surat Sad Ayat 54, Benarkah Rezeki Tak Selalu Berupa Harta?
Aktual
MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
MUI Desak Aturan Khusus LGBT, Sebut Hukuman Harus Diperberat
Aktual
Mengenal Masjid Tan'im atau Masjid Aisyah, Tempat Miqat di Makkah
Mengenal Masjid Tan'im atau Masjid Aisyah, Tempat Miqat di Makkah
Aktual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Amanah dan Keadilan, Fondasi Kepemimpinan dalam Islam
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Amanah dan Keadilan, Fondasi Kepemimpinan dalam Islam
Aktual
Mengapa Arab Saudi Tak Pernah Dijajah Bangsa Eropa? Ini Sejarahnya
Mengapa Arab Saudi Tak Pernah Dijajah Bangsa Eropa? Ini Sejarahnya
Aktual
Petugas Haji Diminta Tak Kendur Meski Puncak Armuzna Selesai
Petugas Haji Diminta Tak Kendur Meski Puncak Armuzna Selesai
Aktual
Tak Hanya Tempat Ibadah, Masjid At-Taqwa Pamulang Ini Punya Gym Gratis untuk Jemaah
Tak Hanya Tempat Ibadah, Masjid At-Taqwa Pamulang Ini Punya Gym Gratis untuk Jemaah
Aktual
Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Aktual
Jemaah Haji Kelelahan Pasca-Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam
Jemaah Haji Kelelahan Pasca-Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam
Aktual
Kemenag Usulkan Rp 9,6 T untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Kemenag Usulkan Rp 9,6 T untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Aktual
5 Doa Nabi Yusuf agar Wajah Bercahaya dan Dijaga dari Fitnah
5 Doa Nabi Yusuf agar Wajah Bercahaya dan Dijaga dari Fitnah
Doa dan Niat
Kemenhaj Siapkan Haji 2027, Fokus Perbaikan Layanan Jemaah Indonesia
Kemenhaj Siapkan Haji 2027, Fokus Perbaikan Layanan Jemaah Indonesia
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando
Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com