Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ungkap Tips Hindari Badal Haji Fiktif, Jangan Tergiur Tarif Murah

Kompas.com, 11 Juni 2026, 19:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Praktik badal haji fiktif yang terungkap pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Masyarakat pun diminta lebih waspada saat menerima penawaran jasa badal haji dari pihak tertentu.

Kemenhaj mengingatkan agar calon pengguna layanan tidak mudah tergiur biaya murah yang jauh di bawah harga wajar.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi

Selain memperhatikan tarif, masyarakat juga diminta memeriksa legalitas serta reputasi pihak yang menawarkan layanan badal haji.

Kemenhaj Ingatkan Syarat Pelaksana Badal Haji

Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri.

Baca juga: Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan

Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan badal haji.

Menurut Harun, orang yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Selain itu, pelaksana badal haji juga wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Arab Saudi, termasuk memiliki tasreh atau izin resmi haji hingga memperoleh Kartu Nusuk.

Biaya Badal Haji Rp 10 Juta Dinilai Tidak Masuk Akal

Harun menjelaskan bahwa untuk memperoleh tasreh haji, seseorang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut mencapai sekitar Rp 25 juta lebih.

Karena itu, Kemenhaj menilai masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan penawaran badal haji dengan harga yang terlalu murah.

“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun.

Menurutnya, biaya yang jauh di bawah standar berpotensi menjadi indikasi adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tips Menghindari Penawaran Badal Haji Fiktif

Harun mengakui hingga saat ini Kemenhaj masih membebaskan masyarakat untuk meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji.

Ketentuan tersebut terutama berlaku bagi masyarakat yang ingin membadalhajikan anggota keluarga yang tidak termasuk jamaah haji pada tahun berjalan.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan.

Salah satu caranya adalah dengan menilai kewajaran biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa badal haji.

Selain itu, masyarakat juga perlu memeriksa rekam jejak pihak yang memberikan rekomendasi maupun pihak yang akan melaksanakan badal haji.

Penggunaan biro perjalanan atau travel yang memiliki izin resmi juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Kemenhaj Buka Peluang Atur Mekanisme Badal Haji

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pelaksanaan badal haji.

Menurut Rizka, aturan tersebut dapat mencakup kewajiban pelaporan bagi pelaksana badal haji, baik agen perjalanan maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap pelaksanaan badal haji dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Badal Haji Jamaah Wafat Ditanggung Pemerintah

Rizka menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan pelaksanaan badal haji bagi jamaah haji reguler yang meninggal dunia sebelum menjalani rangkaian puncak ibadah haji.

Jaminan tersebut berlaku bagi jamaah yang wafat di embarkasi, dalam perjalanan penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum pelaksanaan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pelaksanaan badal haji bagi jamaah dengan kondisi tersebut dilakukan oleh pemerintah tanpa membebankan biaya tambahan kepada keluarga maupun ahli waris.

Dengan demikian, keluarga jamaah tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk melaksanakan badal haji bagi jamaah yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
UMM Siapkan Pabrik Infus untuk Perkuat Kemandirian Kesehatan Nasional
UMM Siapkan Pabrik Infus untuk Perkuat Kemandirian Kesehatan Nasional
Aktual
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Libatkan Tokoh Muda NU untuk Perkuat Organisasi
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Libatkan Tokoh Muda NU untuk Perkuat Organisasi
Aktual
Kemenag Gelar Peaceful Muharam Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Lebaran Yatim hingga Nikah Massal
Kemenag Gelar Peaceful Muharam Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Lebaran Yatim hingga Nikah Massal
Aktual
Menunggu Jadwal Pulang, Jemaah Haji Aceh Perbanyak Ibadah dan Ziarah di Madinah
Menunggu Jadwal Pulang, Jemaah Haji Aceh Perbanyak Ibadah dan Ziarah di Madinah
Aktual
Kemenhaj Ungkap Tips Hindari Badal Haji Fiktif, Jangan Tergiur Tarif Murah
Kemenhaj Ungkap Tips Hindari Badal Haji Fiktif, Jangan Tergiur Tarif Murah
Aktual
Kemenag Susun KOSMIN, Standar Kosa Isyarat Keislaman untuk Sahabat Tuli
Kemenag Susun KOSMIN, Standar Kosa Isyarat Keislaman untuk Sahabat Tuli
Aktual
9 Adab Membaca Al-Quran yang Baik dan Benar, Tidak Sekadar Melafalkan Ayat
9 Adab Membaca Al-Quran yang Baik dan Benar, Tidak Sekadar Melafalkan Ayat
Aktual
Mbah Chulaeli Menangis, Petugas Haji Siapkan Oleh-oleh untuk Keluarganya
Mbah Chulaeli Menangis, Petugas Haji Siapkan Oleh-oleh untuk Keluarganya
Aktual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Menjemput Ketenangan Hidup Melalui Syukur yang Hakiki
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Menjemput Ketenangan Hidup Melalui Syukur yang Hakiki
Aktual
Isi Ka'bah yang Jarang Diketahui, Ada Ruang Sederhana Bermakna Sejarah dan Spiritual
Isi Ka'bah yang Jarang Diketahui, Ada Ruang Sederhana Bermakna Sejarah dan Spiritual
Aktual
Tangis Haru Nenek Jumaria Ikon Mecca Route, Tuntaskan Haji: Ingin Kembali Lagi ke Tanah Suci
Tangis Haru Nenek Jumaria Ikon Mecca Route, Tuntaskan Haji: Ingin Kembali Lagi ke Tanah Suci
Aktual
Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Saat Tasu'a dan Asyura? Ini Hukumnya
Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Saat Tasu'a dan Asyura? Ini Hukumnya
Aktual
PP Muhammadiyah Tambah 10 Kuota Beasiswa Al-Azhar Kairo Tahun 2026
PP Muhammadiyah Tambah 10 Kuota Beasiswa Al-Azhar Kairo Tahun 2026
Aktual
Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam
Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama
Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com