Editor
KOMPAS.com - Praktik badal haji fiktif yang terungkap pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Masyarakat pun diminta lebih waspada saat menerima penawaran jasa badal haji dari pihak tertentu.
Kemenhaj mengingatkan agar calon pengguna layanan tidak mudah tergiur biaya murah yang jauh di bawah harga wajar.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Selain memperhatikan tarif, masyarakat juga diminta memeriksa legalitas serta reputasi pihak yang menawarkan layanan badal haji.
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri.
Baca juga: Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan badal haji.
Menurut Harun, orang yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Selain itu, pelaksana badal haji juga wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Arab Saudi, termasuk memiliki tasreh atau izin resmi haji hingga memperoleh Kartu Nusuk.
Harun menjelaskan bahwa untuk memperoleh tasreh haji, seseorang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut mencapai sekitar Rp 25 juta lebih.
Karena itu, Kemenhaj menilai masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan penawaran badal haji dengan harga yang terlalu murah.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun.
Menurutnya, biaya yang jauh di bawah standar berpotensi menjadi indikasi adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Harun mengakui hingga saat ini Kemenhaj masih membebaskan masyarakat untuk meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji.
Ketentuan tersebut terutama berlaku bagi masyarakat yang ingin membadalhajikan anggota keluarga yang tidak termasuk jamaah haji pada tahun berjalan.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan.
Salah satu caranya adalah dengan menilai kewajaran biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa badal haji.
Selain itu, masyarakat juga perlu memeriksa rekam jejak pihak yang memberikan rekomendasi maupun pihak yang akan melaksanakan badal haji.
Penggunaan biro perjalanan atau travel yang memiliki izin resmi juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pelaksanaan badal haji.
Menurut Rizka, aturan tersebut dapat mencakup kewajiban pelaporan bagi pelaksana badal haji, baik agen perjalanan maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap pelaksanaan badal haji dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Rizka menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan pelaksanaan badal haji bagi jamaah haji reguler yang meninggal dunia sebelum menjalani rangkaian puncak ibadah haji.
Jaminan tersebut berlaku bagi jamaah yang wafat di embarkasi, dalam perjalanan penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum pelaksanaan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pelaksanaan badal haji bagi jamaah dengan kondisi tersebut dilakukan oleh pemerintah tanpa membebankan biaya tambahan kepada keluarga maupun ahli waris.
Dengan demikian, keluarga jamaah tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk melaksanakan badal haji bagi jamaah yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang