Editor
KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penawaran badal haji yang tidak jelas atau bahkan diduga fiktif.
Menyusul terungkapnya kasus dugaan badal haji bermasalah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran murah yang beredar.
Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, membagikan sejumlah tips agar masyarakat terhindar dari praktik badal haji fiktif.
Badal haji sendiri merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang lain yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak mampu berhaji sendiri.
Baca juga: Kemenhaj Ungkap Tips Hindari Badal Haji Fiktif, Jangan Tergiur Tarif Murah
Menurut Harun, masyarakat perlu curiga apabila menemukan penawaran badal haji dengan biaya yang jauh di bawah harga wajar.
Pasalnya, seseorang yang melaksanakan badal haji harus memiliki izin resmi (tasreh) dan Kartu Nusuk yang biayanya bisa mencapai lebih dari Rp25 juta.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun di Makkah, Kamis.
Kemenhaj menegaskan bahwa syarat utama seseorang dapat melakukan badal haji adalah sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Karena itu, masyarakat berhak meminta informasi atau bukti bahwa pihak yang akan membadalhajikan memang memenuhi syarat syariat tersebut.
Masyarakat juga disarankan untuk menelusuri reputasi pihak yang menawarkan jasa badal haji.
Pilihlah pihak yang memiliki identitas jelas, rekomendasi terpercaya, serta dapat menunjukkan proses pelaksanaan badal haji secara transparan.
Tips terakhir adalah memastikan biro perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang digunakan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Legalitas menjadi salah satu indikator penting untuk meminimalkan risiko penipuan maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan penyusunan regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi pelaksanaan badal haji.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Salah satu opsi yang dikaji adalah mewajibkan agen perjalanan dan KBIHU membuat laporan resmi terkait pelaksanaan badal haji.
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” kata Rizka.
Kemenhaj berharap masyarakat semakin cermat sebelum menggunakan jasa badal haji dan tidak mudah percaya pada penawaran murah yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang