Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya

Kompas.com, 12 Juni 2026, 09:10 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pergantian tahun dalam kalender Hijriah kembali menjadi momen yang dinantikan umat Islam di Indonesia.

Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 2026 bukan hanya menandai perjalanan waktu dalam sistem penanggalan Islam, tetapi juga menjadi refleksi spiritual untuk memperkuat kembali makna hijrah dalam kehidupan sehari-hari.

Di tengah antusiasme masyarakat menyambut hari besar ini, muncul pertanyaan yang cukup sering dicari, Tahun Baru Islam 2026 jatuh pada hari apa, dan apakah ada cuti bersama yang menyertainya?

Penetapan 1 Muharram 1448 H Tahun 2026

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah diperkirakan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.

Penetapan ini sejalan dengan pendekatan hisab yang digunakan dalam sistem kalender Hijriah nasional.

Secara astronomis, ijtimak menjelang bulan Muharram terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.54 WIB, dengan posisi hilal yang telah berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Kondisi ini menjadi dasar kuat penentuan awal bulan baru dalam kalender Islam.

Selain itu, hasil perhitungan tersebut juga sejalan dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang banyak dijadikan rujukan oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi Islam seperti Muhammadiyah dalam beberapa ketetapan kalendernya.

Baca juga: Sambut Muharram, Benarkah Ritual Malam 1 Suro Termasuk Takhayul? Ini Jawaban Ulama

Status Libur Nasional Tahun Baru Islam 2026

Pemerintah telah menetapkan 1 Muharram 1448 H sebagai hari libur nasional dalam daftar hari libur resmi tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan:

  • Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

SKB tersebut mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 secara resmi.

Dengan demikian, Selasa, 16 Juni 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Islam, sehingga masyarakat dapat menikmati hari libur di tengah aktivitas pertengahan tahun.

Apakah Ada Cuti Bersama Tahun Baru Islam 2026?

Meski termasuk hari besar keagamaan yang penting, Tahun Baru Islam 2026 tidak disertai cuti bersama.

Dalam dokumen SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, tidak terdapat tambahan hari libur yang mengapit 1 Muharram.

Artinya, masyarakat hanya mendapatkan satu hari libur nasional saja pada tanggal 16 Juni 2026, tanpa adanya hari tambahan sebelum atau sesudahnya.

Berbeda dengan beberapa hari besar lain seperti Idul Fitri atau Natal yang biasanya mendapatkan cuti bersama, Tahun Baru Islam memang umumnya tidak diiringi penambahan hari libur.

Baca juga: Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi

Makna 1 Muharram dalam Tradisi Islam

Lebih dari sekadar tanggal merah, 1 Muharram memiliki makna historis dan spiritual yang sangat dalam.

Dalam literatur klasik Islam, bulan Muharram termasuk salah satu dari empat bulan suci (asyhurul hurum) yang dimuliakan.

Dikutip dari buku Sejarah Kalender Islam dan Penetapan Hijriah karya Ahmad Syarifuddin, dijelaskan bahwa sistem penanggalan Hijriah mulai digunakan secara resmi pada masa Khalifah Umar bin Khattab sebagai penanda administrasi umat Islam, dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai titik awal perhitungan tahun.

Sementara itu, dalam buku Hijrah dan Transformasi Peradaban Islam karya Prof. Azyumardi Azra, hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan geografis, tetapi juga perubahan mendasar dalam aspek spiritual, sosial, dan peradaban umat.

Karena itu, Tahun Baru Islam sering dijadikan momentum untuk melakukan muhasabah diri, memperbaiki kualitas ibadah, serta memperkuat nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan.

Kalender Hijriah dan Penentuan Awal Tahun

Sistem kalender Hijriah berbeda dengan kalender Masehi karena menggunakan peredaran bulan (lunar system), bukan matahari. Setiap bulan dimulai berdasarkan penampakan hilal atau hasil perhitungan astronomi (hisab).

Di Indonesia, penetapan resmi awal bulan Hijriah dilakukan melalui mekanisme sidang isbat yang melibatkan para ahli falak, ulama, serta perwakilan lembaga keagamaan. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseragaman waktu ibadah umat Islam di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: 12 Amalan di Bulan Muharram, dari Puasa Asyura hingga Sedekah Anak Yatim

Daftar Libur Nasional Terkait Tahun 2026

Tahun 2026 sendiri tercatat memiliki sejumlah hari libur nasional keagamaan dan kenegaraan. Tahun Baru Islam menjadi salah satu di antaranya, bersama hari besar lain seperti Idul Fitri, Idul Adha, Waisak, Nyepi, hingga Natal.

Namun, jika dibandingkan dengan hari besar lain, 1 Muharram termasuk yang paling sederhana dari sisi kebijakan libur karena tidak disertai cuti bersama tambahan.

Refleksi Tahun Baru Islam di Tengah Kehidupan Modern

Di tengah ritme kehidupan modern yang semakin cepat, Tahun Baru Islam kerap menjadi ruang jeda spiritual bagi umat Muslim.

Momen ini tidak hanya dipahami sebagai pergantian kalender, tetapi juga kesempatan untuk menata kembali arah hidup.

Banyak masyarakat memanfaatkannya untuk memperbanyak doa, membaca Al-Qur’an, serta menghadiri pengajian atau majelis ilmu.

Sebagian lainnya menjadikannya sebagai waktu untuk memperbaiki hubungan sosial dan memperkuat komitmen ibadah.

Lebih dari Sekadar Hari Libur

Tahun Baru Islam 2026 yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026 menjadi pengingat bahwa perjalanan waktu terus berjalan tanpa henti.

Pemerintah telah menetapkannya sebagai hari libur nasional tanpa cuti bersama, sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri.

Lebih dari sekadar hari libur, 1 Muharram adalah momentum refleksi spiritual yang mengajak umat Islam untuk kembali memaknai hijrah dalam arti yang lebih luas, perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, lebih bermakna, dan lebih dekat kepada nilai-nilai kebaikan.

Dengan memahami makna dan ketetapan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya melihat Tahun Baru Islam sebagai hari libur, tetapi juga sebagai ruang perenungan yang memperkaya kualitas diri di tengah dinamika kehidupan modern.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar