Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan

Kompas.com, 8 Juli 2026, 14:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.

Pembahasan biaya haji akan dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji sekaligus mengkaji komponen pembiayaan tahun depan.

DPR menilai setiap komponen biaya perlu dibahas secara cermat agar keputusan yang diambil tetap berpihak kepada jemaah dan menjaga keberlanjutan dana haji.

Baca juga: Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH

Salah satu sorotan adalah besarnya porsi nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat.

DPR Minta Panja Haji Bahas BPIH Secara Menyeluruh

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina berharap Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII yang akan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mampu menghasilkan formulasi pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.

Baca juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?

“Dalam pembahasannya nanti, jangan sampai menjadi salah telaahan Komisi VIII soal ajuan BPIH,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah. Nilai tersebut meningkat dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp 87,4 juta.

Soroti Pemanfaatan Nilai Manfaat BPKH

Menanggapi usulan tersebut, Selly menilai seluruh komponen pembiayaan harus dikaji secara cermat agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Ia secara khusus menyoroti komposisi pembiayaan yang masih mengandalkan nilai manfaat dana haji. Menurutnya, pemanfaatan nilai manfaat perlu memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jamaah yang waiting list, bukan untuk jamaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jamaah yang akan berangkat,” kata dia.

Karena itu, Selly berharap Panja Komisi VIII DPR RI membahas seluruh komponen BPIH secara menyeluruh, mulai dari struktur biaya, pemanfaatan nilai manfaat, hingga dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji.

Menurutnya, pembahasan yang komprehensif akan menjadi dasar untuk menghasilkan skema pembiayaan haji yang lebih adil, baik bagi jemaah yang akan berangkat maupun calon jemaah yang masih menunggu antrean.

Kenaikan BPIH Dipengaruhi Biaya Layanan Haji

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan usulan kenaikan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.

Selain itu, terdapat penyesuaian pada pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah yang batal berangkat.

Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah.

Komisi VIII DPR RI sebelumnya memastikan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara lebih rinci hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi serta usulan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Panja tersebut akan bertugas menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026 sekaligus membahas seluruh komponen pembiayaan haji untuk penyelenggaraan tahun 2027.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar