Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Kompas.com, 31 Juli 2026, 16:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Penggunaan parfum beralkohol sudah menjadi hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari.

Meski demikian, masih banyak umat Islam yang mempertanyakan apakah parfum yang mengandung alkohol tergolong najis dan boleh digunakan saat beribadah.

Perbedaan pandangan tersebut muncul karena adanya perbedaan pendapat ulama mengenai status alkohol dalam Islam.

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai hukum alkohol pada parfum, antiseptik, hand sanitizer, dan produk sejenis.

Dasar Hukum Khamr dalam Al-Qur'an dan Hadis

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam tulisan "Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptic, Sanitizer dan Sejenisnya" yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 20 Tahun 2015 menjelaskan bahwa pembahasan mengenai alkohol perlu dibedakan dengan khamr.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen

Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan larangan mengonsumsi khamr, salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Selain itu, Surat Al-Baqarah ayat 219 juga menerangkan bahwa khamr mengandung dosa besar meskipun memiliki sejumlah manfaat.

Larangan tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa setiap yang memabukkan termasuk khamr dan seluruh khamr hukumnya haram.

Hadis ini menjadi dasar bahwa segala sesuatu yang bersifat memabukkan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Perbedaan Alkohol dan Khamr

Menurut penjelasan Majelis Tarjih, penting untuk membedakan antara alkohol yang berasal dari khamr dengan alkohol yang diperoleh dari sumber lain.

Perbedaan inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya beragam pendapat di kalangan ulama mengenai hukum alkohol.

Secara umum, khamr dipandang sebagai benda yang najis. Sementara itu, alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dihukumi suci sehingga tidak otomatis mengikuti hukum najis yang berlaku pada khamr.

Hukum Parfum Beralkohol Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa penggunaan alkohol yang berasal dari sumber halal, seperti hasil sintesis kimia maupun fermentasi non-khamr, diperbolehkan.

Dengan demikian, parfum yang mengandung alkohol tidak dianggap najis selama alkohol tersebut bukan berasal dari khamr dan tidak mengandung unsur yang memabukkan sebagaimana khamr.

Karena itu, konsumen dianjurkan memastikan sumber alkohol yang digunakan dalam produk parfum agar sesuai dengan ketentuan syariat.

Alkohol memiliki peran penting dalam industri parfum, kosmetik, antiseptik, dan berbagai produk perawatan lainnya.

Pada parfum, alkohol berfungsi sebagai pelarut yang membantu melarutkan bahan pewangi sehingga aroma dapat menyebar lebih baik dan bertahan lebih lama.

Fungsi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum bukan ditujukan sebagai zat yang dikonsumsi atau untuk memberikan efek memabukkan, melainkan sebagai bahan penunjang dalam proses pembuatan produk.

Kesimpulan Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol

Sebagian ulama berpendapat bahwa alkohol yang digunakan dalam parfum tidak dapat dikategorikan sebagai najis apabila tidak berasal dari khamr dan tidak memiliki sifat memabukkan.

Oleh karena itu, penggunaan parfum beralkohol diperbolehkan selama sumber alkoholnya halal.

Bagi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan dan tidak dihukumi najis.

Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memilih produk yang menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan prinsip syariah agar dapat memakainya dengan tenang tanpa mengabaikan ketentuan agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Aktual
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Aktual
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar