Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 15:05 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Perceraian merupakan jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi.

Dalam hukum Indonesia, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami melalui pengadilan agama, dengan syarat dan alasan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Dasar Hukum Gugat Cerai oleh Istri

Aturan mengenai perkawinan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sementara kewenangan pengadilan agama dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya.

Dalam kasus gugat cerai, istri berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan suami menjadi tergugat.

Proses perceraian harus diajukan di pengadilan agama tempat tinggal penggugat (istri).

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Syarat-Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami

Istri tidak dapat mengajukan gugatan cerai tanpa alasan yang sah secara hukum.
Menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup, yaitu:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau melakukan perbuatan lain yang sukar disembuhkan.

→ Alasan ini berlaku jika perilaku suami telah merusak keharmonisan rumah tangga dan bertentangan dengan ajaran agama.

  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.

→ Dikenal sebagai “ghoib” dalam hukum Islam, yakni ketika suami meninggalkan istri tanpa nafkah lahir maupun batin.

  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap pihak lain.

→ Termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara fisik, psikis, atau ekonomi.

  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalangi pelaksanaan kewajiban suami istri.
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali.

→ Alasan ini merupakan yang paling umum digunakan istri untuk menggugat cerai suami.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan alasan-alasan sah bagi perceraian.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Syarat Dokumen untuk Gugat Cerai Suami

Sebelum mengajukan gugatan cerai, istri wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif berikut:

  • Surat nikah asli.
  • Dua lembar salinan surat nikah yang dilegalisir dan bermeterai.
  • Fotokopi KTP istri sebagai penggugat.
  • Surat keterangan dari kelurahan, jika alamat suami tidak diketahui.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran anak, apabila memiliki anak, yang telah dilegalisir dan bermeterai.

Proses Sidang Cerai di Pengadilan Agama

Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama.

Kehadiran suami dan istri secara pribadi diwajibkan, kecuali salah satu pihak berdomisili di luar negeri dan telah memberikan kuasa khusus kepada pengacaranya.

Jika perdamaian gagal, proses sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, dan putusan akhir.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Jika Suami Tidak Hadir atau Menolak Cerai

Tidak semua gugatan cerai berjalan lancar.
Ada kalanya suami menolak hadir di sidang atau tidak menyetujui perceraian.

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, suami dan istri dapat datang sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya.

Namun, jika suami tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek sesuai Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).

Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.

Apabila suami keberatan atas putusan tersebut, ia dapat mengajukan verzet (perlawanan).
Jika tidak mengajukan verzet, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

Upaya Perdamaian Tetap Diutamakan

Meskipun hukum memperbolehkan istri menggugat cerai suami, hakim tetap berkewajiban untuk mengupayakan perdamaian hingga sebelum sidang diputus.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir, bukan keputusan emosional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar