Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya

Kompas.com, 9 Februari 2026, 17:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur sekolah awal Ramadan 2026 resmi sebagai bagian dari pengaturan aktivitas pembelajaran di bulan suci.

Kebijakan ini memberi ruang bagi peserta didik untuk beradaptasi dengan ibadah puasa tanpa tekanan akademik di hari-hari awal Ramadhan.

Pemerintah menegaskan proses pendidikan tetap berjalan secara terstruktur dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berimbang.

Ramadan diposisikan sebagai momentum pendidikan yang menenangkan, reflektif, dan berorientasi pada pembentukan karakter.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026), sebagai hasil koordinasi lintas kementerian terkait kalender pendidikan nasional Ramadan 2026.

Baca juga: Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Cek Tanggal Libur dan Tatap Muka

Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadan 2026

Pemerintah menetapkan libur sekolah pada awal Ramadan 2026 melalui skema pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Libur ini berlangsung selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

  • Rabu, 18 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan
  • Kamis, 19 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan
  • Jumat, 20 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan

Periode ini dimaksudkan sebagai masa transisi agar peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan ritme ibadah puasa di awal Ramadhan.

Pembelajaran Tatap Muka Selama Ramadhan 2026

Setelah libur awal Ramadhan, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran berlangsung pada:

  • Senin, 23 Februari 2026 hingga Jumat, 13 Maret 2026

Selama periode ini, proses belajar dirancang lebih fleksibel dan kontekstual agar murid tetap aktif mengikuti pelajaran tanpa terbebani kondisi fisik dan psikologis saat berpuasa.

Libur Sekolah Akhir Ramadhan 2026

Pemerintah juga menetapkan libur sekolah setelah Ramadan dalam dua tahap. Libur ini memberi waktu istirahat sekaligus kesempatan merayakan Idul Fitri bersama keluarga, dengan rincian:

Tahap pertama (sebelum lebaran):

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 18 Maret 2026
  • Kamis, 19 Maret 2026
  • Jumat, 20 Maret 2026

Tahap kedua (setelah lebaran):

  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Pengaturan ini memastikan kalender pendidikan nasional tetap berjalan tanpa menambah beban belajar peserta didik.

Pembelajaran Fleksibel dan Penguatan Karakter

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan bahwa suasana Ramadhan harus memberi ruang kekhusyukan beribadah tanpa mengorbankan hak belajar.

Guru didorong menyesuaikan metode pembelajaran agar murid tetap berkembang secara akademik sekaligus mengalami penguatan karakter.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada capaian akademik.

“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK, mengutip laman akun Instagram @kemenko_pmk, Senin (9/2/2026).

Pemerintah berharap pengaturan libur sekolah dan pembelajaran Ramadan 2026 mampu menciptakan keseimbangan antara akademik dan pembentukan karakter.

Momen bulan suci Ramadhan dipandang sebagai fase penting bagi peserta didik untuk belajar ketenangan, empati, disiplin, serta nilai sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan ini, kegiatan pendidikan selama Ramadhan tidak hanya menekankan materi pelajaran, tetapi juga membentuk pribadi yang berilmu, berkarakter, dan memiliki ketahanan spiritual.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar