Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya

Kompas.com, 9 Februari 2026, 17:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur sekolah awal Ramadan 2026 resmi sebagai bagian dari pengaturan aktivitas pembelajaran di bulan suci.

Kebijakan ini memberi ruang bagi peserta didik untuk beradaptasi dengan ibadah puasa tanpa tekanan akademik di hari-hari awal Ramadhan.

Pemerintah menegaskan proses pendidikan tetap berjalan secara terstruktur dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berimbang.

Ramadan diposisikan sebagai momentum pendidikan yang menenangkan, reflektif, dan berorientasi pada pembentukan karakter.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026), sebagai hasil koordinasi lintas kementerian terkait kalender pendidikan nasional Ramadan 2026.

Baca juga: Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Cek Tanggal Libur dan Tatap Muka

Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadan 2026

Pemerintah menetapkan libur sekolah pada awal Ramadan 2026 melalui skema pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Libur ini berlangsung selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

  • Rabu, 18 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan
  • Kamis, 19 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan
  • Jumat, 20 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan

Periode ini dimaksudkan sebagai masa transisi agar peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan ritme ibadah puasa di awal Ramadhan.

Pembelajaran Tatap Muka Selama Ramadhan 2026

Setelah libur awal Ramadhan, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran berlangsung pada:

  • Senin, 23 Februari 2026 hingga Jumat, 13 Maret 2026

Selama periode ini, proses belajar dirancang lebih fleksibel dan kontekstual agar murid tetap aktif mengikuti pelajaran tanpa terbebani kondisi fisik dan psikologis saat berpuasa.

Libur Sekolah Akhir Ramadhan 2026

Pemerintah juga menetapkan libur sekolah setelah Ramadan dalam dua tahap. Libur ini memberi waktu istirahat sekaligus kesempatan merayakan Idul Fitri bersama keluarga, dengan rincian:

Tahap pertama (sebelum lebaran):

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 18 Maret 2026
  • Kamis, 19 Maret 2026
  • Jumat, 20 Maret 2026

Tahap kedua (setelah lebaran):

  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Pengaturan ini memastikan kalender pendidikan nasional tetap berjalan tanpa menambah beban belajar peserta didik.

Pembelajaran Fleksibel dan Penguatan Karakter

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan bahwa suasana Ramadhan harus memberi ruang kekhusyukan beribadah tanpa mengorbankan hak belajar.

Guru didorong menyesuaikan metode pembelajaran agar murid tetap berkembang secara akademik sekaligus mengalami penguatan karakter.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada capaian akademik.

“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK, mengutip laman akun Instagram @kemenko_pmk, Senin (9/2/2026).

Pemerintah berharap pengaturan libur sekolah dan pembelajaran Ramadan 2026 mampu menciptakan keseimbangan antara akademik dan pembentukan karakter.

Momen bulan suci Ramadhan dipandang sebagai fase penting bagi peserta didik untuk belajar ketenangan, empati, disiplin, serta nilai sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan ini, kegiatan pendidikan selama Ramadhan tidak hanya menekankan materi pelajaran, tetapi juga membentuk pribadi yang berilmu, berkarakter, dan memiliki ketahanan spiritual.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Aktual
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Aktual
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Aktual
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Doa dan Niat
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Aktual
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
Aktual
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Aktual
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Aktual
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Aktual
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Aktual
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Aktual
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com