Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mukernas MUI 2026: Satukan Langkah, Kuatkan Aksi untuk Umat

Kompas.com, 12 Februari 2026, 15:16 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Forum ini difokuskan pada konsolidasi nasional, penajaman program kerja, penguatan peran pelayanan umat, serta respons terhadap isu kemanusiaan global.

Mukernas berlangsung satu hari dengan agenda rapat pleno dan sidang komisi organisasi serta komisi program kerja, diikuti unsur Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, komisi dan lembaga, MUI provinsi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Ketua Steering Committee Mukernas, Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan forum ini merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Nasional MUI sebelumnya yang telah menetapkan kepengurusan baru dan sejumlah program strategis.

“Hasil-hasil Musyawarah Nasional perlu ditindaklanjuti agar program-program yang telah diamanatkan dalam keputusan Munas itu bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Sudarnoto.

Ia menyebut Mukernas kali ini menjadi ajang koordinasi nasional untuk memperkuat pelayanan umat dan mendorong MUI menjadi lembaga yang semakin profesional, modern, dan terbuka.

Baca juga: Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah

 Menurut dia, tantangan yang dihadapi umat dan bangsa ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan penyatuan gerak organisasi.

Sudarnoto menjelaskan Mukernas diikuti 287 peserta aktif, terdiri dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan, komisi dan lembaga, MUI provinsi, serta ormas Islam.

Selain sidang komisi, agenda juga dilanjutkan dengan pertemuan khusus Dewan Pimpinan MUI bersama pengurus MUI provinsi pada malam hari sebagai bagian dari konsolidasi nasional.

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menegaskan Mukernas bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum evaluasi dan proyeksi peran MUI di tengah dinamika kebangsaan.

“MUI memikul tanggung jawab ganda, sebagai khadimul ummah atau pelayan umat, dan sebagai shodiqul hukumah atau mitra pemerintah,” ujar Anwar.

Ia menekankan pentingnya peran MUI dalam memberikan solusi keagamaan dan sosial bagi masyarakat, sekaligus menyampaikan masukan konstruktif kepada pemerintah.

Anwar juga menyoroti tantangan era digital yang memunculkan arus informasi dan ragam paham keagamaan ekstrem maupun liberal.

Menurut dia, MUI harus menguatkan manhaj wasathiyah atau jalan tengah, serta memperkuat literasi dan dakwah digital dengan konten yang menyejukkan dan mempersatukan.

Selain itu, penguatan ekonomi umat dan pengembangan ekosistem ekonomi syariah juga menjadi prioritas, termasuk pendampingan UMKM dan kemudahan sertifikasi halal.

Baca juga: Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah

Menteri Agama Nasaruddin Umar yang membuka Mukernas menegaskan posisi MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan bidang keagamaan. Ia menyebut pemerintah dan ulama sebagai dua kekuatan yang saling melengkapi.

“Pemerintah memiliki otoritas regulasi dan anggaran, sementara para ulama memiliki otoritas moral dan spiritual di tengah masyarakat. Jika kedua kekuatan ini bersinergi, persoalan bangsa yang berat akan menemukan jalan keluar,” ujarnya.

Nasaruddin menekankan pentingnya moderasi beragama di tengah era disrupsi informasi. Menurut dia, moderasi bukan berarti mendangkalkan akidah, tetapi memperdalam pemahaman agar umat bersikap adil dan proporsional.

Ia juga menyatakan dukungan Kementerian Agama terhadap penguatan kelembagaan, ekonomi syariah, dan program pemberdayaan umat berbasis pesantren dan masjid.

Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza

Di samping itu, Dewan Pertimbangan, Muhyiddin Junaidi menyoroti isu kemanusiaan dan perdamaian internasional.

Ia menilai berbagai konflik global harus dilihat sebagai tragedi kemanusiaan, bukan semata isu agama, serta mengkritik lemahnya penegakan hukum internasional dan standar ganda dalam penanganan konflik.

Ia menegaskan dukungan terhadap Palestina sebagai prioritas diplomasi kemanusiaan dan amanat konstitusi Indonesia.

Menurut dia, dukungan tidak cukup dalam bentuk pernyataan, tetapi perlu langkah konkret berupa bantuan kemanusiaan, dukungan kesehatan, dan tekanan politik di forum internasional.

Muhyiddin juga menegaskan komitmen MUI untuk memperkuat kerja sama global, mempromosikan moderasi beragama, dan dialog antarperadaban.

Ia mengajak umat Islam di Indonesia menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah oleh provokasi.

Mukernas I MUI 2026 ditargetkan menghasilkan keputusan program yang lebih terukur dan aplikatif, serta memperkuat sinergi MUI pusat dan daerah dalam pelayanan keagamaan dan kebangsaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Aktual
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com