Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Kompas.com, 23 Februari 2026, 08:04 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com-Kalender Maret 2026 memuat rangkaian tanggal merah yang berpotensi menghadirkan libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut.

Pemerintah menetapkan jadwal tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Periode ini menjadi sorotan karena Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah berlangsung berdekatan.

Baca juga: Libur Lebaran 2026: Jadwal Resmi Cuti Bersama, Libur Sekolah, dan Kalender Pendidikan

Dilansir dari KOMPAS.TV, kombinasi cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan membuka peluang masa libur 18–24 Maret 2026.

Berikut daftar lengkap tanggal merah Maret 2026 sesuai SKB 3 Menteri.

Daftar Tanggal Merah Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

Kamis, 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Sabtu, 21 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Minggu, 22 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Susunan tersebut menghadirkan potensi libur panjang selama tujuh hari beruntun apabila tidak ada perubahan kebijakan.

Baca juga: Kalender Islam 2026: Berapa Hari Lagi Menuju Puasa Ramadhan?

Potensi Libur Lebih Panjang Jika Tambah Cuti

Libur panjang Maret 2026 berpotensi lebih panjang apabila masyarakat menyesuaikan dengan kebijakan internal instansi atau perusahaan.

Karyawan swasta dapat mempertimbangkan cuti tambahan sebelum 18 Maret untuk memperpanjang masa libur.

Periode ini diperkirakan menjadi momentum utama mudik Lebaran 1447 H karena berdekatan dengan hari raya Idulfitri.

Mobilitas masyarakat diprediksi meningkat sejak pertengahan Maret 2026, terutama pada jalur darat, kereta api, dan penerbangan domestik.

Momentum Wisata dan Perjalanan

Rangkaian tanggal merah Maret 2026 juga menjadi peluang bagi sektor pariwisata.

Destinasi wisata diperkirakan mengalami lonjakan kunjungan selama pekan ketiga dan keempat Maret.

Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari lonjakan harga tiket dan akomodasi menjelang libur panjang.

Perencanaan dini membantu mengantisipasi kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca juga: Lengkap! Kalender Hijriyah 2026 dan Hari Besar Islam

Dasar Penetapan Libur Nasional 2026

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah meminta masyarakat mencermati kalender Maret 2026 sejak awal agar dapat menyusun agenda kerja, perjalanan, dan kegiatan keluarga secara tertata.

Kalender Maret 2026 menjadi salah satu periode libur terpanjang pada awal tahun sehingga perencanaan matang diperlukan untuk memaksimalkan momentum tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arti Barakallah Fii Umrik, Contoh Ucapan dan Cara Menjawabnya dalam Islam
Arti Barakallah Fii Umrik, Contoh Ucapan dan Cara Menjawabnya dalam Islam
Aktual
Mengintip AlUla, Oasis Gurun Warisan Dunia UNESCO yang Menyimpan Jejak Peradaban Arab Kuno
Mengintip AlUla, Oasis Gurun Warisan Dunia UNESCO yang Menyimpan Jejak Peradaban Arab Kuno
Aktual
Kiswah Penutup Kabah: Sejarah, Makna, Proses Penggantian dan Pembuatannya
Kiswah Penutup Kabah: Sejarah, Makna, Proses Penggantian dan Pembuatannya
Aktual
Shalat Witir 3 Rakaat: Satu Salam atau Dua? Ini Penjelasannya
Shalat Witir 3 Rakaat: Satu Salam atau Dua? Ini Penjelasannya
Aktual
Jangan Salah! Ini Larangan Pakaian Ihram Haji 2026 untuk Jemaah
Jangan Salah! Ini Larangan Pakaian Ihram Haji 2026 untuk Jemaah
Aktual
5 Fungsi Kiswah Penutup Kabah, Menjaga Kesucian hingga Simbol Persatuan Umat Muslim
5 Fungsi Kiswah Penutup Kabah, Menjaga Kesucian hingga Simbol Persatuan Umat Muslim
Aktual
Hujan Deras Lumpuhkan Sekolah di Arab Saudi, Pembelajaran Dialihkan ke Online
Hujan Deras Lumpuhkan Sekolah di Arab Saudi, Pembelajaran Dialihkan ke Online
Aktual
Doa Lunas Utang Agar Terhindar dari Gagal Bayar, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Lunas Utang Agar Terhindar dari Gagal Bayar, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Rahasia Layang-layang Gurun: Cara Manusia Purba Menjebak Ribuan Hewan di Gurun Saudi
Rahasia Layang-layang Gurun: Cara Manusia Purba Menjebak Ribuan Hewan di Gurun Saudi
Aktual
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Aktual
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Aktual
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Aktual
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Aktual
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com