Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Amalan Sunnah di Bulan Syawal: Puasa, Iktikaf, hingga Menikah

Kompas.com, 21 Maret 2026, 12:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Bulan Syawal tidak hanya menandai berakhirnya Ramadhan, tetapi juga menjadi fase lanjutan dalam menjaga kualitas ibadah bagi umat Islam.

Dalam tradisi Islam, Syawal dikenal sebagai waktu untuk mempertahankan dan melanjutkan amalan yang telah dibangun selama bulan puasa.

Sejumlah ibadah sunnah dianjurkan untuk dikerjakan sebagai bentuk konsistensi dalam beribadah.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Idul Fitri 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya

3 Amalan sunnah di bulan Syawal

Dilansir dari laman MUI, setidaknya terdapat tiga amalan sunnah utama di bulan Syawal yang memiliki dasar kuat dalam hadits Nabi SAW.

1. Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal

Amalan pertama yang dianjurkan adalah puasa sunnah selama enam hari di bulan Syawal. Anjuran ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: “Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Puasa ini menjadi salah satu amalan utama untuk melanjutkan semangat ibadah setelah Ramadhan.

2. Mengganti I’tikaf di Bulan Syawal

Bagi yang tidak sempat melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dianjurkan untuk menggantinya di bulan Syawal. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam al-Bukhari:

فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ

“Kemudian Nabi tidak beri’tikaf pada bulan Ramadhan tersebut dan beri’tikaf sepuluh hari di bulan Syawal.” (HR. Bukhari)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa amalan sunnah yang terlewat dianjurkan untuk diganti (qadha).

Meski demikian, i’tikaf tetap dianjurkan dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada Ramadhan saja.

3. Menikah di Bulan Syawal

Amalan lain yang dianjurkan di bulan Syawal adalah menikah. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ

‘Aisyah berkata, “Rasulullah ﷺ menikahiku pada bulan Syawal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah ﷺ yang lebih mendapatkan keberuntungan daripadaku.” Perawi berkata, “Oleh karena itu, ‘Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bahwa menikah di bulan Syawal merupakan amalan yang dianjurkan.

Amalan sunnah di bulan Syawal menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan ibadah setelah Ramadhan.

Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing tanpa mengurangi esensi utamanya.

Dengan mengamalkan sunnah tersebut, umat Islam diharapkan mampu mempertahankan kualitas keimanan dan ketakwaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Aktual
Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Bisa Rumuskan Solusi atas Persoalan Umat
Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Bisa Rumuskan Solusi atas Persoalan Umat
Aktual
Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya
Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya
Aktual
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Aktual
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com