Editor
KOMPAS.com - Bulan Syawal tidak hanya menandai berakhirnya Ramadhan, tetapi juga menjadi fase lanjutan dalam menjaga kualitas ibadah bagi umat Islam.
Dalam tradisi Islam, Syawal dikenal sebagai waktu untuk mempertahankan dan melanjutkan amalan yang telah dibangun selama bulan puasa.
Sejumlah ibadah sunnah dianjurkan untuk dikerjakan sebagai bentuk konsistensi dalam beribadah.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Idul Fitri 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Dilansir dari laman MUI, setidaknya terdapat tiga amalan sunnah utama di bulan Syawal yang memiliki dasar kuat dalam hadits Nabi SAW.
Amalan pertama yang dianjurkan adalah puasa sunnah selama enam hari di bulan Syawal. Anjuran ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: “Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Puasa ini menjadi salah satu amalan utama untuk melanjutkan semangat ibadah setelah Ramadhan.
Bagi yang tidak sempat melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dianjurkan untuk menggantinya di bulan Syawal. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam al-Bukhari:
فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ
“Kemudian Nabi tidak beri’tikaf pada bulan Ramadhan tersebut dan beri’tikaf sepuluh hari di bulan Syawal.” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa amalan sunnah yang terlewat dianjurkan untuk diganti (qadha).
Meski demikian, i’tikaf tetap dianjurkan dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada Ramadhan saja.
Amalan lain yang dianjurkan di bulan Syawal adalah menikah. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
‘Aisyah berkata, “Rasulullah ﷺ menikahiku pada bulan Syawal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah ﷺ yang lebih mendapatkan keberuntungan daripadaku.” Perawi berkata, “Oleh karena itu, ‘Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa menikah di bulan Syawal merupakan amalan yang dianjurkan.
Amalan sunnah di bulan Syawal menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan ibadah setelah Ramadhan.
Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing tanpa mengurangi esensi utamanya.
Dengan mengamalkan sunnah tersebut, umat Islam diharapkan mampu mempertahankan kualitas keimanan dan ketakwaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang