Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU 2026 Makin Dekat, Gus Ipul: Panitia Sudah Dibentuk, Calon Ketum Belum Ada

Kompas.com, 30 Maret 2026, 08:00 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Persiapan Nahdlatul Ulama menuju Muktamar 2026 mulai mengerucut. Panitia pelaksana telah resmi dibentuk melalui rapat gabungan unsur Syuriyah dan Tanfidziyah beberapa hari lalu.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa struktur panitia kini sudah lengkap sebagai langkah awal menuju hajatan besar organisasi tersebut.

Susunan Panitia Muktamar NU 2026

Dalam hasil rapat tersebut, disepakati susunan panitia sebagai berikut:

  • Ketua Steering Committee (SC) atau Panitia Pengarah: KH Said Asrori
  • Sekretaris SC: Muhammad Nuh
  • Ketua Organizing Committee (OC) atau Panitia Pelaksana: Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
  • Sekretaris OC: Amin Said Rusdi

Pembentukan panitia ini menjadi sinyal bahwa Muktamar NU 2026 mulai dipersiapkan secara serius.

Baca juga: Ma’ruf Amin Apresiasi Kesepakatan Muktamar NU Digelar Bersama

Digelar Juli atau Agustus 2026

Gus Ipul menyebutkan bahwa Muktamar NU direncanakan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

"Muktamarnya insya Allah dilaksanakan antara Juli atau Agustus," kata Gus Ipul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2026).

Sebelum puncak acara, Gus Ipul mengatakan bahwa NU juga akan menggelar sejumlah forum penting, di antaranya Konvensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Alim Ulama.

Forum-forum ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan organisasi serta membahas berbagai isu keumatan dan kebangsaan.

Belum Ada Calon Ketua Umum

Menariknya, hingga saat ini belum ada kandidat yang mendaftar sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Gus Ipul menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum memasuki tahap pencalonan.

“Terkait calon yang mendaftar, saat ini belum ada,” ujar Menteri Sosial ini.

Kepengurusan PBNU Saat Ini

Saat ini, kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2022–2027 dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum (Tanfidziyah) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Sekretaris Jenderal.

Struktur PBNU terdiri dari dua unsur utama, yakni Syuriyah sebagai otoritas keagamaan dan Tanfidziyah sebagai pelaksana program organisasi. Ketua Dewan Syuriyah atau dikenal dengan Rais 'Aam saat ini adalah KH. Miftachul Akhyar dan Wakilnya KH Anwar Iskandar serta KH Afifuddin Muhajir.

Di bawah kepemimpinan Gus Yahya, PBNU aktif mendorong berbagai agenda strategis, mulai dari penguatan moderasi beragama, diplomasi internasional, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

PBNU juga semakin dikenal di tingkat global melalui berbagai inisiatif kemanusiaan dan dialog lintas agama.

Muktamar NU, Momentum Strategis

Muktamar NU merupakan forum tertinggi organisasi yang tidak hanya memilih kepemimpinan baru, tetapi juga menentukan arah gerakan NU ke depan.

Dengan jumlah anggota yang besar dan peran strategis di Indonesia, Muktamar NU selalu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan internal maupun eksternal.

Baca juga: Singkatan dari PBNU dan Siapa Ketuanya Sekarang

Persiapan yang mulai dimatangkan sejak sekarang diharapkan mampu menghasilkan keputusan terbaik bagi umat dan bangsa.

Dengan panitia yang telah terbentuk dan agenda yang mulai disusun, Muktamar NU 2026 diprediksi akan menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi Islam terbesar di Tanah Air ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Aktual
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Aktual
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com