Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh

Kompas.com, 16 April 2026, 20:33 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 perlu memahami sejumlah aturan kepabeanan terkait barang bawaan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan untuk uang tunai, rokok, oleh-oleh, hingga ponsel.

Dengan mematuhi ketentuan tersebut, jemaah dapat menghindari kendala saat proses pemeriksaan di bandara.

Dirangkum dari Antara, berikut sederet aturan yang berlaku bagi jemaah haji 2026.

Baca juga: Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan

Uang Tunai Rp100 Juta ke Atas Wajib Dilaporkan

DJBC menyatakan jemaah haji yang membawa uang tunai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

Ketentuan ini berlaku untuk rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026

Jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai. Formulir ini akan diteruskan ke Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

DJBC juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar dan beralih ke kartu ATM internasional atau uang elektronik demi keamanan.

Batas Maksimal Rokok 200 Batang

Aturan juga berlaku untuk barang bawaan berupa rokok. Jemaah haji yang kembali ke Indonesia hanya diperbolehkan membawa rokok dalam jumlah terbatas.

“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Pembebasan cukai diberikan untuk sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.

Untuk rokok elektrik, batasnya maksimal 140 batang atau 40 kapsul (padat), serta cairan maksimal 30 mililiter (sistem terbuka) atau 12 mililiter (sistem tertutup).

Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan diberikan secara proporsional.

“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” tuturnya.

Oleh-oleh Bebas Bea Masuk, Tapi Ada Syaratnya

DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji.

“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah haji reguler dan khusus, serta hanya untuk barang pribadi, bukan titipan atau jastip.

“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.

Untuk jemaah reguler, pembebasan berlaku penuh tanpa batas nilai. Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi maksimal 2.500 dolar AS.

Jika melebihi batas, akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN, sementara PPh dikecualikan.

Untuk barang kiriman, batas maksimal 3.000 dolar AS dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal 1.500 dolar AS. Jika melebihi, dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN.

Membawa Ponsel dari Luar Negeri Wajib Mendaftarkan IMEI

Jemaah haji yang membawa ponsel baru dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI agar dapat digunakan di Indonesia.

“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Chinde.

Setibanya di bandara, jemaah harus melaporkan perangkat kepada petugas Bea Cukai. Petugas kemudian akan merekam nomor IMEI dan identitas jemaah.

Data tersebut akan diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Jika proses belum selesai di bandara, jemaah dapat menyelesaikannya di kantor pabean terdekat dalam waktu maksimal lima hari kerja, selama barang telah dilaporkan saat kedatangan.

Dengan memahami aturan ini, jemaah haji diharapkan dapat menjalani proses kepulangan ke Indonesia dengan lancar tanpa kendala kepabeanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Idul Adha 2026? Cek Tanggalnya dan Potensi Libur Panjang 6 Hari
Kapan Idul Adha 2026? Cek Tanggalnya dan Potensi Libur Panjang 6 Hari
Aktual
Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini 7 Alat Pelindung Diri Wajib Bagi Jemaah Haji
Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini 7 Alat Pelindung Diri Wajib Bagi Jemaah Haji
Aktual
Standar Ketat Haji 2026, Makanan Jemaah Dicek 3 Kali Sehari
Standar Ketat Haji 2026, Makanan Jemaah Dicek 3 Kali Sehari
Aktual
 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi
Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi
Aktual
 Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut
Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut
Aktual
Arab Saudi Siapkan Transportasi Haji 2026: 3,1 Juta Kursi dan 12.000 Penerbangan untuk Layani Tamu Allah
Arab Saudi Siapkan Transportasi Haji 2026: 3,1 Juta Kursi dan 12.000 Penerbangan untuk Layani Tamu Allah
Aktual
Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang
Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang
Aktual
Badan Karantina Kawal Distribusi Hewan Kurban via Tol Laut Jelang Idul Adha 2026
Badan Karantina Kawal Distribusi Hewan Kurban via Tol Laut Jelang Idul Adha 2026
Aktual
Bobby Nasution Tepung Tawari Calon Jemaah Haji Sumut, Pesan Jaga Kesehatan dan Titip Doa
Bobby Nasution Tepung Tawari Calon Jemaah Haji Sumut, Pesan Jaga Kesehatan dan Titip Doa
Aktual
Tradisi Tepuk Tepung Tawar Iringi Pelepasan Jemaah Haji, Simbol Syukur dan Doa
Tradisi Tepuk Tepung Tawar Iringi Pelepasan Jemaah Haji, Simbol Syukur dan Doa
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Tiba di Madinah, PPIH Pastikan Layanan Siap
Kloter Pertama Haji 2026 Tiba di Madinah, PPIH Pastikan Layanan Siap
Aktual
Mei 2026 Banyak Libur! Ini Jadwal Cuti Selain Idul Adha dan Peluang Long Weekend
Mei 2026 Banyak Libur! Ini Jadwal Cuti Selain Idul Adha dan Peluang Long Weekend
Aktual
Ka'bah Berbalut Kain Putih, Tanda Resmi Haji 2026 Dimulai
Ka'bah Berbalut Kain Putih, Tanda Resmi Haji 2026 Dimulai
Aktual
214 Calon Haji Tangerang Batal Berangkat karena Tak Bisa Lunasi Biaya Haji
214 Calon Haji Tangerang Batal Berangkat karena Tak Bisa Lunasi Biaya Haji
Aktual
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Tangkap 14 Ribu Pelanggar dalam Sepekan
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Tangkap 14 Ribu Pelanggar dalam Sepekan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com